Bocah 16 Tahun Diamankan Tim Rajawali Polres Bontang, Atas Kasus Pencurian

Tim Rajawali Polres Bontang yang di dokumentasikan saat berhasil mengamankan HA (16) atas kasus pencurian (Sumber : Istimewa)

BONTANG – Bocah 16 tahun HA, kini harus menikmati dinginnya sel penjara. Setelah melakukan tindak pidana pencurian, di rumah milik warga yang tinggal di Jl. Kenangan RT. 29 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, pada Senin (16/11) tahun lalu.

Awalnya, Nurfadilah yang tengah asik terlelap. Tidak sadar kalau rumahnya disatroni HA yang masuk kedalam rumah sekitar pukul 01.30 Wita. Setelah terbangun dan mencari Handphone miliknya, ternyata tidak dapat. Dan melihat jendela kamarnya yang sudah dalam keadaan terbuka.

dprdsmd ads

“Ada bekas congkelan di jendela, pintu dapur belakang juga dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, pada Senin (4/1).

Kemudian ternyata, HP jenis OPPO A5 tersebut yang berhasil dicuri HA, di malingi kembali oleh RA (34) yang sebelumnya telah diamankan di Polres Bontang, pada Kamis (24/12) lalu. Dengan kasus pencurian tabung gas elpiji, alat pelacak ikan, kompor gas, genset, dan hp.

Meski HA tergolong masih di bawah umur, dirinya tetap diamankan oleh pihak Tim Rajawali Polres Bontang. Karena telah melakukan tindak pidana pencurian ini sebanyak dua kali. Dengan kasus sebelumnya, pencurian sepeda motor. Namun berakhir damai.

“Saat kami lakukan pengembangan kasus, akhirnya ketahuan, jadi hp yang dicuri tersangka dicuri lagi,” ujarnya.

Akhirnya, kini HA dikenai pidana. Dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” terangnya.

Atas kejadi tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar 2 Juta Rupiah. (ESC)