Bocah Usia 10 Tahun Jadi Korban Meninggal di Lubang Eks Tambang, Syafruddin Desak Cabut Izin Perusahaan

SAMARINDA – Berganti kepemimpinan di Kantor Gubernur Kaltim, kasus meninggalnya bocah di lubang bekas tambang di Samarinda masih terjadi.

Kejadian terbaru, seorang bocah berusia 10 tahun bernama Ahmad Setiawan, warga Jalan P Suryanata, Gang H Saka, RT 16, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu meninggal setelah tenggelam di genangan bekas galian.

dprdsmd ads

Ahmad Setiawan yang baru saja naik ke kelas IV itu ditemukan tak bernyawa di salah satu lubang tambang yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumahnya.

Diketahui, lubang tambang yang mirip danau itu tak dipasang papan peringatan atau pagar penutup di sekelilingnya.

Terkait masih berlanjutnya bocah meninggal di lubang bekas tambang, anggota DPRD Kaltim Syafruddin mendesak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim mencabut izin perusahaan yang tak mengindahkan keselamatan.

Logo DPRD Kaltim

Selain itu, dalam waktu dekat ini DPRD Kaltim akan memanggil ESDM dan membahas lemahnya pengawasan melekat yang dilakukan ESDM Kaltim.

“Permintaan kami satu. Tutup perusahaan yang tak memperhatikan keselamatan,” katanya.

Syafruddin juga mengungkapkan, tenggelamnya bocah di lubang tambang itu menggenapkan jumlah korban tewas menjadi 35 orang.

Sebagai Langkah awal, kata pria yang yang akrab disapa Udin itu, dia akan mendorong dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Lubang Tambang. Jadi, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk membiarkan permasalahan tersebut.

Dia menambahkan, pencabutan izin mengarah kepada pihak perusahaan yang diduga melakukan pembiaran terhadap bekas galiannya.

“Informasi ini kami dapatkan dari LSM yang pedulu dengan masalah pertambangan dan saat ini melakukan pendampingan terhadap keluarga korban tambang yang meninggal,” kata dia.

Dia menambahkan, jika terbukti ada unsur pidana maka DPRD Kaltim juga mendorong proses hukum.

Pasalnya, hal ini menyangkut nyawa seseorang. Ketika perusahaan tidak menutup bekas galian mereka, dan lubangnya dibiarkan pagar dan tanda peringatan, maka patut diduga ada unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.

“Hal ini bisa mengarah ke pidana,” ucapnya. (*)