BONTANG – FA kini harus merasakan dinginnya sel penjara, setelah ketahuan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.
FA diamankan di Kostan tempatnya tinggal, Jalan Selatan Karimata RT 009 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (12/2). Bersama dengan barang bukti sabu seberat 5,32 Gram.
Awalnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah kost tersebut sering didapati menjadi tempat nongkrongnya anak muda.
Setelah dilakukan pengintaian dan penangkapan, ternyata benar saja. Reskoba Polres Bontang mendapatkan empat poket sabu dalam celana FA, serta 2 poket dalam bungkus rokok dan satu poket di meja dapur.
“Kami mengamankan FA bersama dengan barang bukti 7 poket sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais.
Selain mengamankan sabu seberat 5,32 Gram. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu atau Bong, sedotan runcing, dua buah handphone, celana, korek gas dan satu bungkus rokok.
Saat ini, FA diamankan pihak kepolisian di Polres Bontang, Jalan Bhayangkara, Gunung Elai, Bontang Utara untuk dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ESC)