BONTANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Bontang, telah tunai dibahas oleh Pemerintah Kota Bontang.
Namun, saat ini masih akan dirampungkan terlebih dahulu terkait penyusunan aturan yang akan diterapkan.
Sebelumnya, terkait pencegahan penyebaran Covid-19, kota Taman telah menerbitkan Perwali No. 21 tahun 2020. Aturan itu yang akan direvisi kembali.
Rencananya esok Sabtu (16/1), Pemkot Bontang secara resmi merilis hasil keputusan rapat terkait penerapan PPKM.
“Sudah ada, tapi mungkin besok baru rilis kita,” kata Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati, saat dihubungi Beri.id, melalui sambungan telepon, pada Jumat (15/1) sore.
Hasil rapat secara umum, terpenting terkait kegiatan PPKM perihal pemberlakuan jam buka pada pelaku usaha serta kegiatan masyarakat.
Pun belum ada kepastian secara konkret, kegiatan pemberlakuan kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam berapa. Ia hanya menuturkan, untuk lebih pastinya akan diumumkan pada konferensi pers, Sabtu besok.
Sementara, peningkatan kegiatan patroli menyesuaikan situasi dan kondisi ke depannya.
“Yah kita liat situasi, tentu kita liat situasi nanti,” imbuhnya.
Ditambahkan Iin sapaannya, perihal PPKM tidak ada perbedaan dengan PSBB yang berlaku sebelumnya. Hanya yang membedakan dari sebutan saja.
Poin pentingnya, yaitu dengan membatasi kegiatan masyarakat.
“Intinya pasti membatasi kegiatan itu lah,” tuturnya.
Disinggung perihal garis besar aturan yang akan dikeluarkan, dirinya lebih memilih untuk meminta agar awak media langsung meliput saja saat konfrensi pers resmi dari pemerintah.
PPKM sendiri merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Surat Instruksi Menteri No. 1 Tahun 2021. (Esc)