Daerah  

BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Panggil Badan Usaha Tidak Patuh

SAMARINDA – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan mediasi dan upaya non litigasi terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Selasa, (05/03) Pagi hari tadi.

Kepala Bidang Perluasan peserta dan kepatuhan BPJS Samarinda, Arbayah Ropika menjelaskan, mediasi bersama ini juga untuk optimalisasi implementasi kerjasama antara BPJS dan kejaksaan dalam program JKN KIS, khususnya Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta.

dprdsmd ads

“Masih banyak badan usaha yang belum patuh mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, dengan alasan tidak mengetahui. Merasa bukan kewajiban dari perusahaannya,” terangnya.

Padahal, kata Arbayah Ropika telah ada amanah langsung dari presiden melalui Inpres (instruksi presiden) dalam pengaturan regulasinya.

“Karena di Samarinda baru mencapai 84 persen, jadi tugas kita masih sangat banyak,” tandasnya.

Sekira 26 badan usaha diundang pada mediasi ini, di antaranya badan usaha tersebut telah mendapatkan surat peringatan sebelumnya.

“Karena setiap bulan akan update terus badan usaha yang tidak patuh. Sebelumnya, kita melakukan pemeriksaan, kunjungan lapangan bersama dengan Disnaker lalu emberikan surat peringatan. Barulah, kita nyatakan mereka tidak patuh. Dan yang kami undang beberapa na telah kami kirimi surat peringatan,” ungkap Ropika

Pihak Kejaksaan Negeri Samarinda menegaskan, agar Badan Usaha yang tidak patuh, untuk segera memenuhi kewajibannya dalam hal membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS.

Kejaksaan Negeri Samarinda juga berkomitmen untuk siap membantu serta mengantisipasi persoalan hukum yang akan dihadapi pihak BPJS Kesehatan Cabang Samarinda. Serta akan melakukan upaya hukum yang dibutuhkan dan siap mengawal BPJS Kesehatan Cabang Samarinsa dalam penegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah kerjanya.

“Kita akan memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha hukum. Itu yang diutamakan, agar mereka secara sukarela patuh melakukan pembayaran aturan yang tepat waktu dan tepat jumlah,” Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo.

Dwinanto menambahkan, implementasi BPJS Kesehatan ditegaskan dalam beberapa regulasi. Yang tentu saja, lanjutnya, bagi yang tidak patuh bisa terkena sanksi pidana.

“UU BPJS Kesehatan sendiri juga ada pidananya,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mendahulukan penegakan hukum yang bersifat preventif.

Melalui mediasi, undangan dalam upaya menemukan ‘win-win solution” agar badan usaha juga tidak merasa dirugikan.

“Kedepan, kami akan data kembali, dan mengawal komitmen agar menepati kesepakatan dan kewajibannya,” ungkapnya.

Pendataan dan pemanggilan ulang tersebut dalam rangka mendapatkan informasi kendala yang dihadapi masing-masing badan usaha.

Hasil mediasi dalam kegiatan tersebut, yaitu badan usaha yang dipanggil berkomitmnen untuk segera membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan, dan akan segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS dalam waktu e hari kedepan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatangan surat kerjasama. (Rad)