BPN Larang LBH Ansor Dampingi Warga Mediasi Dengan Pertamina

BALIKPAPAN – Mediasi antara Warga RT 12 Kelurahan Karang Jati Balikpapan Tengah dengan pihak Pertamina oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, gagal dilaksanakan.

Batalnya mediasi tersebut disebabkan pihak BPN menolak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Balikpapan masuk mengikuti rapat yang sejatinya dilakukan di Kantor BPN Balikpapan, Rabu (25/5/2022).

Ketua LBH Ansor Balikpapan, Sultan Akbar Pa’alevi sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak BPN Balikpapan.

Menurutnya, melarang LBH Ansor selaku kuasa pendamping sembilan warga yang diserobot lahannya oleh Pertamina itu adalah tindakan yang semena-mena dan bentuk arogansi.

Ia mensinyalir ada upaya untuk memisahkan warga dan kuasa hukumnya dalam upaya penyelesaian sengketa lahan warga dan Pertamina.

“Kami di sini berdiri bersama-sama dengan masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Namun masih ada kesenjangan, terutama BPN Balikpapan yang mencoba membatasinya. Sangat disayangkan padahal kami sudah membawa bukti-bukti kepemilikan lahan warga,” kata Akbar Pa’alevi.

Ia juga mengkritik ketidakadilan dalam upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak BPN Balikpapan. Pasalnya rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Balikpapan bulan lalu merekomendasikan BPN memediasi pihak yang terkait.

Dan dalam RDP kala itu, BPN mengetahui bahwa Ansor Balikpapan melalui bantuan hukumnya sebagai pendamping warga yang bersiteru dengan pihak Pertamina.

“Dan yang hadir bukan juga Direktur pihak Pertamina, kalau kita menggunakan logika hukum perdata yang berhak datang itu bukan karyawannya. Namun dalam hal ini mereka dianggap sebagai perwakilan Pertamina berdasarkan surat tugas. Lantas apa bedanya kami sebagai LBH Ansor dengan karyawan Pertamina yang sama-sama mewakili,” ucapnya.

“Bahwa pada hari ini seorang advokat bersama masyarakat itu masih bisa dihalangi, dipisahkan untuk bisa memberikan keadilan kepada masyarakat,” sambung Akbar.

Ditempat yang sama, Haris salah satu warga pemilik rumah di kawasan RT 12 itu juga menyayangkan batalnya mediasi. Dimana harusnya dapat ditemukan titik temu apabila LBH Ansor bisa mengikuti rapat tersebut.

“Kami juga sangat menyayangkan kejadian seperti ini sehingga pertemuan tidak terjadi. Padahal jika ada pertemuan pokok permasalahan bisa dapat diselesaikan. Karena kita sudah punya pendamping berdasarkan surat kuasa. Kami punya tim kuasa hukum sehingga kami juga tidak ingin masuk,” katanya.

Kronologi kejadian batalnya pertemuan warga dan pihak Pertamina di Kantor BPN Balikpapan terjadi saat warga bersama LBH Ansor yang awalnya masih menunggu diparkiran.

Setelah hendak masuk bersama-sama sembilan warga, LBH Ansor dan Warga dicegat security di halaman kantor BPN Balikpapan.

Sempat terjadi adu mulut antara LBH Ansor dengan securty BPN Balikpapan. Namun pihak BPN tetap melarang karena tak masuk dalam list tamu undangan pertemuan mediasi.

“Begitu kami ingin masuk bersama warga agar bisa mengikuti rapat pertemuan. Mereka security) melarang dengan alasan daftar nama kami tidak ada dalam undangan. Ada upaya memisahkan warga dan kuasa hukumnya untuk meyelesaikan penyerobotan lahan ini,” ucap Sekretaris GP Ansor Balikpapan, Yandi Irawan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak BPN belum memberikan jawaban baik komunikasi telepon maupun whatshaap.

Pihak security yang diminta untuk menyampaikan pesan kepada pihak yang bisa menkonfirmasi gagalnya pertemuan warga dan pihak Pertamina juga tak mendapat jawaban.

“Belum bisa ditemui, tidak bisa wawancara,” kata Security BPN Balikpapan.

(Shinta)