BR Kembali Masuk Hotel Prodeo, Akibat Sabu

BALIKPAPAN – Seperti tidak ada efek jera perbuatan melanggar hukum yang dilakukan seorang pria lanjut usia, BR (46). Dimana BR kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran ketangkap memiliki barang haram narkotika jenis sabu seberat 18,62 gram.

Kemudian BR diamankan di rumahnya di kawawasan Jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, (09/04).

Pada saat itu petugas melakukan peneyelidikan terhadap laporan adanya tindakan penyalagunaan narkotika di kawasan tersebut. Setelah ditelusuri rupanya di kediaman BR didapati 3 plastik ukuran sedang berisikan sabu.

“Salah satu bungkusan itu miliknya dan dua bungkusan tersebut menurut tersangka, ia dapat dari salah seorang berinisial T yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), “kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kompol M Daud saat jumpa pers di kantornya, Selasa (6/4).

Bungkusan tersebut rencananya akan dibagi dalam bentuk paketan kecil untuk di jual kembali. Namun belum sempat diedarkan, BR keburu di ringkus petugas.

“Dua bungkus itu dia tidak mengakui punyanya, tetapi punya seseorang yang sudah jadi DPO. Ini sedang kami selidiki dan In Shaa Allah sebentar lagi akan kami tangkap, “tegas Daud.

Sementara itu BR mengatakan bahwa barang tersebut merupakan milik anaknya. Ia berkilah bahwa dirinya sudah tidak berkaitan lagi dengan sabu. Hanya saja saat penggeledahan petugas, anaknya tidak berada ditempat. Sehingga dirinya yang bertanggung jawab terhadap kepemilikan sabu tersebut.

“Saya hanya berada di dalam rumah terus didapat barang itu, ya saya kenakan. Ada, itu punya anakku. Nggak ada yang saya jual, itu anakku yang jual, “ungkapnya.

Namun BR mengaku bahwa dahulu dirinya memang residivis pengedar narkoba. Namun setelah menjalani masa tahanan ia pun bebas. Sialnya ia kembali berurusan dengan polisi dan terancam kembali menginap di hotel prodeo.

Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara di blender dan di larutkan dalam septi tank di kantor BBNK Balikpapan.
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara di blender dan di larutkan dalam septi tank di kantor BBNK Balikpapan.

BR juga mengakui dulu memang jualan dan barang tersebut datang dari Kota Samarinda, itupun anak yang kenal.

Diketahui barang bukti sabu langsung dimusnakan dengan cara di blender dan di larutkan dalam septi tank. (ST)

kpukukarads