Buka Layanan Rekam E-KTP, Disdukcapil Pastikan Instruksi Dari Mendagri

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Bontang Ismail

BONTANG – Pembukaan layanan rekam e-KTP di Bontang, di langsungkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di hari libur, masyarakat tetap bisa lakukan pendaftaran sebagai penduduk Bontang.

Pelayanan ini, karena momentum Politik pemilihan kepala daerah di Bontang yang sebentar lagi mencapai puncaknya.

Kepala Bidang (Kabid) PIAK dan pemanfaatan data Disdukcapil Ismail, hal itu dilakukan karena mengikuti surat edaran dari mendagri.

Dalam surat edaran no. 270/12615/Dukcapil yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI, pada tanggal 20 November 2020.

Perekaman dilakukan pada hari libur bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum melakukan perekaman.

“Semua itu maksudnya adalah untuk mendukung mensukseskan pilkada,” bebernya, pada Rabu (2/12) siang lalu.

Perekaman dilakukan pada hari libur bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun belum melakukan perekaman.

Terkait di luar DPT yang melakukan perekaman pada hari kibur kerja, pihaknya akan tetap melayani bagi yang ingin melakukan perekaman.

“Di luar DPT kita layani juga, tapi nanti terkait dia mau memilih di hari H bukan wewenang kami,” imbuhnya.

Ditambahkannya, perekaman di hari libur jelang pilkada tidak ada permasalahan apapun.

Karena memang mengikuti surat edaran dari Kemendagri demi mensukseskan pilkada serentak.

“Ini tidak ada kaitannya dengan politik, kita menjalankan tupoksi kami memang,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Bontang Erwin menyatakan memang hal itu dilakukan juga dalam upaya untuk memastikan keterlibatan pemilih pemula.

Sejuah ini koordinasi sudah dibangun KPU. Demi memastikan kesesuaian data, antara DPT yang di kelola penyelenggara dan data yang di olah Disdukcapil.

“Justru itu membantu KPU, mendaftarkan pemilih yang nanti berusia 17 tahun,” katanya.

Memastikan tidak ada penggiringan massa saat hari pencoblosan. Erwin menegaskan bahwa tidak semudah itu kalau ada yang lakukan hal seperti itu. Karena prosedur untuk mengeluarkan eKTP, harus ada kartu keluarga.

“Itu tidak mungkin terjadi. Karena ada namanya kartu keluarga. Itu dasarnya untuk lakukan perekaman,” pungkasnya. (Esc)