Buka Posko Dan Bagi Sembako, AKM Serukan Pemerintah Atasi Covid-19 Dan Cabut Omnimbus Law

SAMARINDA – Mahasiswa dan kelompok serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Kaltim Melawan (AKM) buka donasi serta posko pengaduan masyarakat sekaligus membagikan sembako kepada masyarakat.

Poskonya dipusatkan disebelah gerbang kampus Unmul, tepatnya di Jalan M Yamin sebagai aktifitas lalu lalang masyarakat disekitar kampus. Rencananya posko ini akan dibuka mulai pagi hingga sore hari.

Humas Aliansi Yohanes Richardo Nanga Wara mengatakan, posko tersebut bertujuan sebagai bentuk gerakan sosial perduli terhadap masalah kemanusiaan ditengah pandemi covid-19.

“Kami juga sekaligus menggalang penyadaran masa secara luas melalui bagi selebaran untuk menolak kebijakan Omnimbus Law yang dipaksakan untuk tetap dibahas pengesahannya oleh DPR RI,” ucap Yohanes Richardo Nanga Wara pada Senin (13/04/2020), Depan Cafe The Orange, Jalan M. Yamin, Samarinda.

Informasi penyebaran virus Corona yang diterima AKM tercatat 1,61 juta masyarakat di seluruh dunia terdampak virus corona dengan jumlah kematian mencapai 96.791 jiwa. Di Indonesia lebih dari 3.512 pasien positif virus corona, 282 dinyatakan sudah sembuh, namun 306 jiwa diantaranya meninggal dunia (covid19.co.id,10/4/20).

Penyebaran virus corona di Kalimantan Timur juga terjadi, yang tersebar diberbagai kota seperti Samarinda, Balikpapan, Kukar dan beberapa daerah lainya. Saat ini tercatat 31 kasus positif corona dengan 1 orang meninggal dunia. Masyarakat terdampak virus corona juga terus meningkat.

Mereka mengangap sikap pemerintah lamban bahkan menyepelekan dalam menangani pandemi ini. Pemerintah dianggap hanya fokus agar produksi bisa terus berjalan dan menghasilkan keuntungan.

“Tujuan utamanya bukan untuk menjaga kesehatan dan menyelamatkan nyawa manusia. Bahkan ancaman virus ini juga sempat digunakan sebagai guyonan yang mistis, hoax dan rasis,”bebernya.

Pemerintah Jokowi-Ma’ruf awalnya menyatakan corona bisa dimanfaatkan Indonesia dalam bidang ekonomi dan pariwisata, menganggarkan dana 72 milyar untuk membayar jasa influencer dan promosi media menggenjot pariwisata Indonesia.

Ditengah kelangkaan dan melonjaknya harga masker dan anitiseptik kata Richardo, BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia justru melakukan ekspor masker, padahal kebutuhan dalam negeri belum terpenuhi.

Selain itu Pengusaha juga diberi ijin menunda membayar pajak dan diberi subsidi. Fasilitas kesehatan juga sangat minim, seperti ventilator atau alat bantuan pernapasan pasien yang memerlukan perawatan intensif, hingga ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, yang dibutuhkan tenaga medis sangat kekurangan.

Kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan, sektor pendidikan dialihkan belajar secara daring, instansi pemerintah juga demikian, masyarakat dihimbau untuk menjaga jarak serta tetap stay dirumah masing masing.

Namun begitu para Buruh tetap disuruh bekerja pada saat penyebaran corona, dengan alat perlindungan diri dan keselamatan kerja yang minim. Dihadapkan juga dengan resiko pemotongan upah serta PHK sepihak. Penutupan Mall sementara membuat PT Matahari Dapartemen Store merumahkan karyawannya dengan konsekuensi pemotongan upah.

Berdasarkan data Kemnaker (7/4/20), total jumlah perusahaan yang dirumahkan dan di PHK sebanyak 74.430 dengan jumlah buruh sebanyak 1.200.031 orang. Ribuan buruh masih berdesak-desakan di pabrik, buruh kelapa sawit harus tetap bekerja di kebun perusahaan, begitupun supir angkot dan driver ojek online menurun penghasilannya.

Pedagang, dilarang berjualan dan sering dibubarkan secara paksa oleh aparat, dengan resiko tersebut para pedagang berjualan tapi karna situasi corona juga membuat jualan sepi, mereka kehilangan pekerjaan.

Di Samarinda lebih dari 2000 pedagang pasar malam menyatakan tidak mendapakan penghasilan karna tidak diperbolehkan berdagang, begitupun pedagang angkringan, pedagang rumah makan dan pedagang lainnya.

Ditengah situasi itu, Agenda OmnibusLaw Tetap Berjalan di Tengah Pandemi corona. Melalui undang-undang sapu jagat ini, seluruh sektor masyarakat kaya Richardo akan diperjual belikan untuk menghasilkan keuntungan.

“Dengan melegalkan kerusakan lingkungan, PHK massal, pemotongan upah, jam kerja yang tinggi, status kerja yang tidak jelas, penyingkiran perempuan dari ranah ekonomi, menggusur petani, marampas ruang hidup masyarakat adat dan berbagai persoalan lainnya,”bebernya.

Karena itu, kaya dia ditengah krisis yang diakibatkan oleh pandemi virus corona, serta dibiarkan masyarajay harus tetap bekerja untuk bertahan hidup. Pada tanggal 30 Maret 2020, anggota legislatif justru memanfaatkan kondisi saat ini untuk melaksanakan sidang paripurna mempercepat penetapan undang-undang omnibus law.

“Agenda ini tetap mereka jalankan karna pemerintah menganggap masyarakat sedang lemah perlawanananya dan tidak akan mampu menolak Omnibuslaw. Kami

Mendorong Persatuan Gerakan Aksi Massa Untuk “Atasi Corona dan Cabut Omnibuslaw” Perjuangan mencegah penyebaran virus corona dan perjuangan untuk menggagalkan Omnibuslaw adalah perjuangan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya adalah upaya kita untuk terbebas dari penderitaan,”urainya lebih lanjut.

(Esc)