SAMARINDA – Aksi unjuk rasa terkait penolakan atas berlakunya uu cipta kerja yang berlangsung kemarin, Kamis, (05/11) dan berakhir dengan penangkapan beberapa aktivis mahasiswa menuai protes berbagai pihak. Aparat kepolisian yang melakukan pembubaran paksa disinyalir melakukan perbuatan yang menyimpang dari kewenangannya.
Bernad Marbun, SH yang turut melakukan pendampingan hukum atas beberapa aktivis yang ditangkap menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi mahakam merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, serta diatur dalam UU No.9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat dimuka umum.
“Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat justru mencoreng negara yang menganut sistem demokrasi. Negara menunjukkan wajah anti kritik dan tangan besi lewat ulah aparat yang brutal menindak peserta aksi,” ujar pengacara LBH Samarinda ini.
Selain itu, ia juga mempertanyakan korelasi tindakan polisi yang mencukur rambut para aktivis yang ditangkap. “rambut peserta aksi yang ditangkap dicukur seenaknya, dipotong sembarangan, padahal apa korelasinya,?” terangnya.
Disampaikan pula bahwa tindakan aparat justru merupakan bentuk pemasungan terhadap demokrasi. Dirinya berpendapat bahwa seharusnya dengan aksi yang terus menerus dilakukan baik sebelum pembahasan hingga akhirnya disahkan presiden Jokowi, pemerintah mestinya membuka mata dan telinga bukan justru memilih jalan yang berlawanan dengan aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Humas Aliansi Mahakam, Bung Kardo menegaskan terkait dengan penangkapan beberapa peserta aksi, aliansi mahakam memberikan waktu 1×24 jam agar para aktivis dibebaskan.
“kami beri waktu 1×24 jam agar kawan-kawan kami dibebaskan. Jika tidak maka aksi besar-besaran akan dilakukan serentak di berbagai daerah. Organisasi-organisasi sekawan yang memiliki cabang atau jaringan diberbagai daerah kami minta untuk turun melakukan aksi mengecam tindakan aparat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan” tegasnya.
Ketua Komisariat GMNI Fisip ini juga menyatakan bahwa tuntutan Aliansi Mahakam terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja akan terus berlangsung, meskipun intimidasi, represifitas alat-alat negara terus menakut-nakuti mereka yang menolak pemberlakuan uu omnibus law ini.
Dalam catatan yang dihimpun dilapangan, total 9 orang mahasiswa ditangkap saat unjuk rasa kemarin. (AS)