Buron Kasus Korupsi Eskalator Bontang, Ditangkap di Bandara Soeta Saat Hendak Terbang Ke Bali Dengan Istri

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, diamankan Tim Tabur dari Kejagung dan Kejari Tanggerang (doc. Istimewa)
I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, diamankan Tim Tabur dari Kejagung dan Kejari Tanggerang (istimewa)

JAKARTA – Tim Tabur dari Kejagung dan Kejari Tanggerang lakukan penangkapan terhadap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana. Yang merupakan buronan atas kasus korupsi eskalator kantor DPRD Bontang, pada tahun anggaran 2015.

Suwiardana ditangkap, pada Kamis (04/03) sekira pukul 20.00 Wita, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat hendak berangkat ke Bali bersama dengan istrinya.

Penangkapan ini berangkat dari permintaan Kejati Kaltim, dari Kejari Bontang.

Diketahui, Suwardiana ditangkap atas kasus korupsi pengadaan eskalator di pada pembangunan DPRD Bontang. Dan merugikan negara sebesar Rp. 1.3 Milyar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1673/K/Pid.Sus/2019 tertanggal 26 Juni 2019, korupsi ini diketahui dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10,” beber Leonard, dalam keterangan persnya, pada Kamis (4/3) lalu.

Leonard mengatakan Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1,6 tahun serta dihukum membayar denda Rp 50 juta. Jika denda itu tak kunjung dibayar, maka Suwiardana wajib mengganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” katanya.

Suwiardana kini diamankan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu eksekusi dari Kejari Bontang.

Sebagai informasi, saat ini pihak Kejari Bontang sedang bersiap untuk lakukan penjemputan terhadap terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana, di Jakarta. Melalui bandara Apt. Pranoto Samarinda. (Esc)