Sebatik— Cabang Kejaksaan Negeri Nunukan di Pulau Sebatik akhirnya memulai penyelidikan dugaan penyimpangan pada pembangunan Pasar Perbatasana atau Toko Indonesia yang berlokasi di Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Penyelidikan dilakukan atas tindak lanjut dari laporan dan aduan masyarakat terkait tidak dimanfaatkannya Toko tersebut sejak selesai dibangun pada tahun 2022 serta berdasarkan tinjauan lapangan telah ditemukan kerusakan pada bangunan tersebut.
Pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara dan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2022.
Pada Tahap I Tahun Anggaran 2020, pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan nilai pekerjaan sekitar Rp3,9 Milyar. Selain itu, terdapat pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dengan nilai sekitar Rp190 Juta.
Selanjutnya, pada Tahap II Tahun Anggaran 2022, pekerjaan konstruksi dilaksanakan dengan nilai kontrak sekitar Rp5,3 Milyar, serta pekerjaan jasa konsultansi pengawasan dengan nilai sebesar Rp180 Juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nunukan di Pulau Sebatik (Kacabjari), Dimas Sigit Tanugraha, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa dimulainya penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Pulau Sebatik.
“Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pembangunan Toko Perbatasan Sebatik ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan pembangunan tersebut, mulai dari penggunaan anggaran hingga realisasi pekerjaan di lapangan. Kami akan mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan melalui bidang Pidana Khusus secara profesional dan objektif untuk menilai apakah terdapat peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana terhadap Toko Perbatasan ini yang sampai sekarang belum dioperasikan,” ujar Kacabjari dalam pernyataannya, (12/10/2026).
Lebih lanjut, Kacabjari menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kecermatan, profesionalitas, dan prinsip kehati-hatian.
“Bahwa dimulainya Penyelidikan ini telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dimana awalnya telah dilaksanakan penyelidikan oleh bidang Intelijen dengan metode pengumpulan data dan bahan keterangan atas laporan masyarakat terkait tidak dimanfaatkannya Toko Perbatasan Sebatik yang akhirnya mangkrak dan diduga tidak mengikuti spesifikasi teknis dalam pembangunannya yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi” tambahnya.
Kacabjari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional dalam rangka mendukung penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.







