SAMARINDA – KPU Kaltim akhirnya menyampaikan berita acara verifikasi faktual terhadap bakal calon (Balon) senator Kaltim periode 2019-2024, kemarin (28/8). Sesuai jadwal, penyampaian berita acara tersebut diatur dalam PKPU nomor 5/2018 tentang jadwal tahap pemilu 2019.
Dalam berita disampaikan, ada 25 bakal calon DPR RI yang sudah memenuhi syarat administrasi. KPU sudah menyerahkan berita acara tersebut kepada masing-masing Liaison officer (Lo) bakal calon. Selanjutnya pada 31 Agustus mendatang nama-nama tersebut akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD RI.
Komisioner KPU Kaltim Viko Januardy mengatakan mulai hari ini, KPU dari setiap provinsi akan diundang KPU RI untuk singkronisasi penyusunan DCS. Singkronisasi itu dilakukan dengan memeriksa kembali syarat-syarat dukungan calon DPD RI. Baik itu persyaratan 2.000 KTP dukungan dan berkas lainnya.
“Setelah itu baru diumumkan DCS-nya,” ungkapnya, kemarin (28/08).
Mengenai kedua calon yang sebelum menggugat, kata Viko KPU Kaltim sudah menerima informasi dari KPU Samarinda dan KPU PPU bahwa kedua bakal calon tersebut sudah melengkapi berkas dua hari sesuai sidang mediasi yang difasilitasi Bawaslu Kaltim.
“Bahwa KPU sudah memverifiaksi kedua bakal calon itu sehingga sudah memenuhi syarat (MS). Dengan bertambah dua calon tersebut jadi total ada 27 bakal calon DPD RI akan masuk jadi DCS yang dirilis KPU RI dalam waktu,” terang Viko.
Sebelumnya, dua bakal calon tersebut yakni Eddy Gunawan dan Reinal Kamdan menggugat KPU Kaltim karena tak memenuhi syarat. Gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Kaltim sejak Jumat lalu namun baru disidangkan Senin (27/8). Hasil sidang mediasi memberi kesempatan kepada kedua pengugat ini melengkapi syarat dukungan hingga 30 Agustus.
Setelah DCS diumumakan, lanjut Viko KPU akan membuka partisipasi masyarakat memberi tanggapan terhadap ke 27 calon senator Kaltim itu. Apabila tidak masalah, maka KPU akan menetapkan menjadi DCT secara serentak pada 20 September mendatang bersamaan dengan calon DPR RI dan DPRD.
Viko mengimbau agar publik mencermati nama-nama calon senator tersebut secara seksama saat dibuka masa tanggapan. Karena tanggapan publik dianggap sangat penting dalam mengetahui rekam jejak wakil rakyat Kaltim lima tahun kedepan. Jika ada tanggapan yang mengarah pada calon tertentu mengenai rekam jejak yang menggangu pencalonannya maka KPU akan meminta klarifikasi dari calon yang bersangkutan. (*)
[17:29, 30/8/2018] Yakub (SEKWIL-PRD): Dewan Siap Panggil Dinas PUPR Klarifikasi Gedung PBSI
SAMARINDA. DPRD Samarinda berencana memanggil Dinas PUPR dan beberapa dinas terkait lainnya. Panggilan tersebut ihwal kondisi gedung PBSI Samarinda yang tak terurus.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Muh Tahrir mengatakan pemkot sangat lemah dalam urusan pengelolaan aset. Fakta itu nampak dari Gedung tiga lantai yang dibangun dengan biaya Rp 33 miliar itu kini tak terurus. Kondisinya memprihatikan.
Dirinya berencana meminta klarifikasi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot yakni Dinas PUPR, Dispora serta BPKAD. Bahkan kontraktor juga akan diundang.
Tahrir menyebut klarifikasi tersebut dalam rangka menelusuri kendala pembangunan gedung itu. Bagi dia, pemkot menelantarkan aset bukan cerita baru.
Tidak hanya Gedung PBSI, beberapa gedung lain seperti Gedung Graha Pemuda KNPI di Jalan AW Sjahranie juga mengalami nasib sama. Kebiasaan itu membuat Tahrir khawatir Museum Samarinda di Taman Samarendah mengalami nasib serupa. Hingga kini, museum tersebut belum ada isinya.
“Mudahan saja museum tidak seperti itu. Ini buktinya pemkot sangat lemah dalam urusan perencanaan pembangunan,” tegasnya, Kamis (28/08).
Padahal fisik sudah rampung dibangun sejak 2016 namun tak ditempati atau tidak diserahakan kepada pengelola. Jika ada kegiatan yang menuai masalah, mestinya segera diselesaikan sehingga tak mubazir.
“Itu informasinya gedung PBSI dibiarkan nganggur sudah dua tahunan. Entah apa masalahnya tak diserahkan kepada pihak pengelola,” kesal Tahrir. “Ya, nanti kita akan panggil mereka untuk mengklarifikasi apa masalahnya,” tambah dia.
Tindakan tersebut, menurut Tahrir, sebagai bentuk pemborosan terhadap keuangan daerah. Jika dianggap tak terlalu prioritas maka sebaiknya anggaran dialihkan untuk pembangunan lain yang lebih dibutuhkan. Apalagi pemkot punya banyak utang bangunan mangkrak karena kekurangan anggaran. Sementara bangunan yang sudah siap tak diurus. “Ini sangat disayangkan,” tambahnya.
Tentu, lanjut Tahrir, akan jadi bahan evaluasi kepada pemerintah kota. Ke depan, pihaknya akan lebih selektif memberi persetujuan untuk kegiatan yang diusulkan Pemkot. “Jangan sampai gantung seperti itu. Nanti jadi catatan kita. Atau bisa-bisa ini jadi temuan,” tuturnya.
Kendati demikian, pemkot akan kembali mengganggarkan dana perbaikan gedung tersebut sebelum diserahkan kepada pengelola dalam hal di PBSI dibawah Dispora. Tahrir tak menutup kemungkinan pihaknya akan menyesuaikan dengan anggaran di APBD Perubahan 2018 yang kini sedang berproses. Jika tidak, maka akan dibahas kembali di APBD 2019.
“Kami akan dorong agar disegerakan serah terimnya biar pihak pengelola bisa melakukan perawatan. Termasuk menilai pembiayaan perbaikan. Apakah masih jadi tanggung jawab kontraktor atau bagaimana. Tetap dilakukan perhitungan. Karena masuk kategori bangunan mangkrak,” terangnya.
Dinas PUPR Samarinda sedang menelaah status serta kondisi gedung PBSI tersebut. Telaah itu berdasarkan instruksi Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin agar tak dibiarkan “nganggur” berkepanjangan.
Pantauan media ini, Senin (27/08) lalu, kondisi gedung memprihatinkan. Kusen dan kaca jendela hilang dibobol maling. Penutup kanopi belakang gedung tiga lantai ini juga hilang. Tersisa kerangka besi. Pun di sebelah kanan gedung bagian belakang.
Tumpukan sampah di dalam ruang dan sekitar gedung berserakan. Rerumputan menjulang tinggi mengelilingi sekitar gedung. Dugaan kuat sejak rampung pada 2016 gedung ini tak digunakan juga tak ada penjagaan khusus. (Zak)