BONTANG – Memenuhi hasrat berjudi, seorang pemuda berinisial MAS (27) mencari modalnya dengan lakukan penipuan pada calon nasabah koperasi mitra jaya di Bontang.
Uang tunai senilai 46 Juta lebih, di tilapnya. Dana yang diambil sebenarnya, hendak diberikan kepada peminjam koperasi sebanyak 26 nasabah.
“Dipergunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Modusnya dengan memberikan kwitansi palsu. Seolah-olah uang tersebut sudah diterima oleh nasabah. Padahal ia tandatangani sendiri.
Uang koperasi yang dipinjam pada Oktober 2020 lalu itu, sejatinya akan diberikan kepada 26 nasabah yang mengajukan pinjaman.
“Untuk menutupi perbuatannya terlapor membuat kwitansi/promise yang ditandatangani sendiri seakan-akanuang tersebut diberikan kepada nasabah akibat tersebut pelapor mengalami kerugian materil,” terangnya.
Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku MAS di jalan Bhayangkara Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara. Pelaku di kenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. (Esc)