BALIKPAPAN – Batalyon Zeni tempur 17/ Ananta Dharma (Yonzipur 17/AD) melakukan penyemprotan cairan desinfektan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Virus Corona, di kawasan perumahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Minggu (07/02).
Penyemprotan ini dilakukan berkala sejak merebaknya kasus virus corona di Indonesia yang terjadi sejak awal Februari 2020 lalu, sebagai langkah Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pendemi Covid-19 di Kalimantan Timur dan Surat Edaran walikota Balikpapan Nomor 300/269, Per Tanggal 30 Januari 2021 guna mendukung Kaltim Steril khususnya wilayah Kota Balikpapan.
Danyonzipur 17/AD Letkol Czi Heru Aprianto S.Sos. M.Si, mengatakan penyemprotan cairan Desinfektan ini dilakukan sebagai upaya sinergitas seluruh komponen dalam rangka pencegahan meluasnya penularan wabah virus corona atau Covid-19 di kota Balikpapan.
“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Perumnas Batu Ampar Kec. Balikpapan Utara, agar tenang dalam beraktifitas dan dapat memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakat” kata Danyonzipur 17/AD Letkol Czi Heru Aprianto kepada media ini.
Maksud dan tujuan dilakukan penyemprotan cairan desinfektan ini sebagai langkah pencegahan dan menekan lajunya penyebaran wabah virus corona dilingkungan perumahan atau pemukiman.
“Penyemprotan tersebut tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pribadi saja, tetapi diseluruh fasilitas umum seperti gedung mulai dari toilet, Masjid hingga jalan raya yang sering dilalui masyarakat sekitar kita laksanakan penyemprotan dengan menggunakan kendaraan khusus nubika bekerja sama dengan pemadam kebakaran” jelasnya.
Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang dilanda wabah virus corona. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi mencegah penularan virus corona dengan menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan serta melakukan Sosial Distancing guna memutus penyebaran virus corona di masyarakat.
Pemprov Kaltim pun menetapkan kebijakan “Kaltim steril” di tanggal 6-7 Februari 2021 untuk menghentikan sementara semua kegiatan agar memutus rantai covid 19 yang bersifat melibatkan kerumunan banyak orang dan melaksanakan Work From Home (WFH) sesuai himbauan Presiden Jokowi dan Surat Edaran Menpan/RB.(ST)