Samarinda, Beri.id – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Herliana Yanti menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Kegiatan tersebut berlangsung dilaksanakan di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada, Minggu (29/10/2023).
Herliana Yanti mengatakan bahwa, sosialisasi perda ini bertujuan untuk mengatasi penyebaran Narkotika dari berbagai aspek.
Mulai dari langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi hingga tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredarannya.
“Berharap, paling tidak adalah kita bisa bersama-sama melindungi keluarga maupun kerabat dari bahaya Narkotika dan zat-zat kimia lainnya,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa, kesadaran mengenai bahaya Narkoba di kalangan remaja perlu diantisipasi, terutama generasi muda di Kota Tepian.
“Saya mengajak orang tua untuk sesekali memeriksa perangkat gadget atau ponsel anak-anak mereka guna memastikan bahwa mereka terhindar dari bahaya Narkoba, sebab Narkoba dapat merusak keluarga, kesehatan anak-anak, dan orang tua. Kita harus menjaga keluarga kita terlebih dahulu,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perda tersebut, merupakan hasil kolaborasi DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang betapa berbahayanya Narkoba.
“Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan Kaltim dan Samarinda dapat menangani ancaman Narkoba dengan lebih efektif dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya,” pungkasnya.