SAMARINDA – Indikasi penggunaan tanda tangan palsu dalam penerbitan 21 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur masih belum menemukan titik terang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menjelaskan upaya yang dilakukan, yakni dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) batu bara yang tengah berjalan hingga saat ini.
” Ya, telah meminta kepada tenaga ahli komisi untuk melakukan pengamatan. Selanjutnya, baru akan dibawa ke dalam rapat pimpinan” ucapnya saat di konfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).
Ditambahkannya bahwa rapat pimpinan akan memutuskan untuk adanya Pansus atau diserahkan kepada komisi yang membidangi.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sepakat untuk pembentukan Pansus, dan hingga sekarang proses penggodokan masih berlangsung.
“Jadi dengan terbentuknya Pansus diharap bisa memastikan letak kesalahan dan bagaimana solusi pemecahan masalahnya,” jelasnya.
Pembentukan pansus, kata Samsun juga dinilai dapat memfokuskan persoalan yang bukan hanya sekedar dugaan pemalsuan 21 IUP, tetapi juga tanggung jawab sosial lainnya oleh perusahaan pertambangan batu bara.
“Tetapi tentu juga ada tanggung jawab sosial perusahaan, jaminan reklamasi dan persoalan tambang secara mendalam karena semua saling berkaitan,” tegas Samsun.
Diketahui, DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi III dan Komisi I sebelumnya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, 12 Juli 2022 lalu.
Samsun menyebut rapat tersebut ada beberapa agenda yang dibahas, termasuk soal IUP Palsu.
“Memang pada saat rapat itu membahas masalah 21 IUP yang diduga palsu, jaminan reklamasi hingga persoalan penyaluran dana CSR di Kaltim,” pungkasnya.(Boni/Adv/DPRD Kaltim)