SAMARINDA – Direktur Reserse Narkoba, Polda Kaltim, berhasil mengamankan 3,1 kilogram sabu dan 11 butir ekstasi , serta menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Operasi ini menargetkan sindikat narkoba yang melintasi daerah dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi narkotika di wilayah tersebut, Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.
Polda Kaltim memerlukan waktu selama 2 bulan, dari 13 September 2024, hingga dibeberkannya pada 5 November 202.
Dalam keterangannya mencangkup 7 kasus di 3 kota yaitu kasus pertama di kota Kartanegara, 4 kasus di kota Balikpapan, dan 2 kasus di kota Samarinda dengan total 10 orang yang tertangkap beserta barang bukti sabu sebanyak 3,1 kilogram dan 11 butir pil ekstasi.
“Dari semua kasus ini, total, kami mengamankan 3.173,96 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi,” sebut perwira melati tiga
Kepala sub-Biro Penerangan Masyarakat, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi I Nyoman Wijana, menambahkan, ketujuh kasus tersebut terungkap berkat laporan aktif masyarakat.
“Kami berkomitmen terus melakukan pemberantasan narkoba. Tidak hanya di tingkat pengguna tapi juga pengedar dan jaringannya yang lebih besar,” ucap Ajun
Demikian 10 tersangka yang diamankan mendapat Ancaman hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
(*)