Data 2020 Buktikan Penerima Subsidi Listrik Meningkat Setiap Bulannya di Wilayah Bontang

Ilustrasi pengisian token listrik (doc. Beri.id)

BONTANG – Penerima subsidi listrik di tahun 2020 lalu alami peningkatan. Bahkan tercatat, setiap bulannya selalu ada penambahan.

Dari data yang diterima melalui pihak PT. PLN (Persero) Bontang, terhitung sejak bulan April hingga akhir Desember.

Tercatat untuk bulan April jumlah rumah tangga yang mendapat subsidi sebanyak 13.747 pelanggan. Bulan Mei, sebanyak 13.785 pelanggan. Bulan Juni setidaknya tercatat 13.812 pelanggan. Sedangkan bulan Juli ada 13.831 pelanggan.

Sementara untuk pemakaian listrik bulan Agustus, sebanyak 13.854 pelanggan. Bulan September 13.894 pelanggan. Kemudian bulan Oktober 13.925 pelanggan dan bulan November 13.936 pelanggan.

Bulan Desember adalah pemakaian listrik yang mendapat subsidi terbanyak selama tahun 2020, setidaknya jumlah pelanggan mencapai 13.954 rumah tangga.

Dengan rincian, untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA sebanyak 2.699 pelanggan, sedangkan daya 900 VA sebanyak 5.477 pelanggan. Sementara untuk pascabayar, tercatat pengguna daya 450 VA sebanyak 3.953 pelanggan dan daya 900 VA tercatat 1.825 pelanggan.

“Iya, jumlah pemakaian Desember itu yang nanti dibayar di Januari 2021,” kata Manajer PLN UP3 Bontang, Donna Sinatra, pada Senin (11/01).

Lebih lanjut, Donna mangatakan perubahan jumlah setiap bulannya disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.

Secara kumulatif, jumlah pelanggan memang terus mengalami kenaikan. Namun Jika dilihat dari data pengguna daya 450 VA cenderung mengalami penurun. Sedangkan daya 900 VA cenderung mengalami kenaikan. Bahkan tercatat selama tahun 2020 setidaknya ada 39 pelanggan yang menurunkan daya dari 1300 VA menjadi 900 VA.

“Betul seperti itu, sebagian pelanggan 450 VA melakukan tambah Daya ke daya 900 VA. Namun, Apabila melakukan penambahan daya ke 1300 VA atau 900 VA kategori mampu maka tidak akan mendapat stimulus lagi,” kata Donna.

Disinggung mengenai banyak tidaknya yang memanfaatkan subsidi dari pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan daya. Donna menyebutkan itu menjadi wewenang pemerintah untuk menentukan. Pasalnya pihaknya hanya sebagai penyalur saja.

“Untuk pelanggan yang berhak mendapatkan stimulus ditentukan oleh pemerintah (TNP2K), jadi PLN hanya sebagai penyalur saja,” terangnya.

Dalam berita sebelumnya, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI pada 31 Desember 2020 lalu. Dengan nomor surat 2564/23/DJL.3/2020. Tentang perpanjangan subsidi listrik sampai bulan Maret 2021.

Isi dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa setiap pelanggan yang menggunakan daya 450 VA tidak diberikan beban pembayaran atau gratis listrik hingga bulan maret tahun inj. Sedangkan pelanggan yang menggunakan daya 900 VA kategori tidak mampu akan diberikan potongan pembayaran hingga 50 persen. (Esc)