Datang ke KPK, Hasto Kristiyanto Sebut Siap Lahir Batin Jika Ditahan

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba di gedung KPK, Kamis (20/2/2025)/ Bisnis.com

BERI.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan.

Hasto menyatakan dirinya siap secara lahir dan batin apabila KPK memutuskan untuk menahannya setelah pemeriksaan.

“Ya, saya sudah siap lahir batin jika harus ditahan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurutnya, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Ia pun percaya bahwa demokrasi akan tetap berjalan, meskipun penyidik mengambil langkah upaya paksa terhadap dirinya.

“Ini bagian dari proses hukum yang berkeadilan. Jika hal itu terjadi—semoga tidak—saya yakin ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi dan upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih,” kata Hasto.

Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak menimbulkan kerugian negara, mengingat dirinya bukan pejabat negara.

“Saya bukan pejabat negara, dan tidak ada kerugian negara dalam kasus yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Sebelumnya, muncul spekulasi bahwa Hasto akan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini.

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan bahwa keputusan penahanan akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan selesai.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum melakukan penahanan.

Pertama, faktor objektif, yakni ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan lebih dari lima tahun penjara.

Kedua, faktor subjektif, di mana penyidik mempertimbangkan risiko tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

“Jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka tersangka dapat ditahan. Selain itu, ada juga pertimbangan apakah yang bersangkutan berpotensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti,” jelas Asep.

Hingga kini, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait status hukum Hasto Kristiyanto. (len)