Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar terus mendalami objek di Samarinda yang memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laila Fatihah mengungkapkan bahwa telah mendorong Pemkot Samarinda untuk terus mendalami objek yang memiliki potensi yang ada di Samarinda. Seperti pengelolaan retribusi parkir non tunai. Ia berharap pengelolaannya dan penerapannya betul-betul maksimal di lapangan.
“Ya, ini untuk meningkatkan PAD Samarinda, semua objek yang ada mestinya digali potensinya secara maksimal,” ucap Laila Selasa (15/11/2022).
Selain itu, Laila juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Samarinda dan membahas terkait produk hukum Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Untuk membahas terkait produk hukum tersebut diperlukan proses yang cukup panjang,” jelasnya.
Lanjut Laila, juga menyampaikan bahwa terlebih dahulu dibuatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian nantinya akan diusulkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
“Karena dalam UU itu menghilangkan 20 persen porsi penarikan retribusi dan pajak daerah. Makanya kita dorong Pemkot untuk menyiapkan regulasi, karena maksimal pungutan PAD hanya sebesar 10 persen saja. Selama ini kan maksimal 30 persen,” kata Laila.
Dirinya juga mengaku, pihaknya akan lebih fokus terkait pendataan dari pengelolaan pajak barang dan jasa. Seperti tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hiburan yang selama ini penarikannya hanya 10 persen saja ke kas daerah.
“Kami akan berupaya agar tidak terjadi kecolongan, karena dari UU itu hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Ini jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” bebernya.(BONNY/ADV)