Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Aksi Represif Aparat Dianggap Melanggar HAM

Pembubaran Aksi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kaltim (05/11)

SAMARINDA – Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi di Samarinda, Kalimantan Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada, Kamis (5/11).

Aksi itu digelar sekira pukul 13.00 Wita. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam itu mulanya bergerak dari titik kumpul Masjid Islamic Center Samarinda, Jalan Slamet Riyadi.

Unjuk rasa yang berlangsung sejak siang hingga sore hari sekitar pukul 17.30 Wita ini berakhir ricuh. Mahasiswa membubarkan diri setelah dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun atas kejadian tersebut. Dikabarkan 1 orang atas nama J.Arman Pratama, mahasiswa Polnes, jurusan Teknik Mesin angkatan 2018 mengalami patah jari tengah akibat terkena tendangan.

Selain itu ada beberapa orang dilaporkan ditangkap dan digiring ke polresta Samarinda.

Dalam beberapa potongan video berdurasi pendek yang viral di media sosial, terlihat aksi represif aparat kepolisian yang memukul, menginjak dan menyeret mahasiswa.

Beberapa korban yang terkonfirmasi diantaranya, Bung Dion, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kaltim serta Bung Bagus, Ketua DPM Fakultas Pertanian Unmul yang juga merupakan kader dari GMNI Kota Samarinda.

Atas kejadian tersebut Muh. Jamil, pengacara publik Jatam Nasional menyampaikan, aksi represif dari aparat menyatakan bahwa tindakan aparat bertentangan dengan KUHAP serta PERKAPOLRI No.8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian dan PERKAPOLRI No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Polisi dilarang/tidak boleh melakukan serangkaian kejahatan seperti penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (massa aksi), jika melanggar tentu ada ancaman sanksinya” terang Jamil, yang kini menjabat Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Jatam Nasional.

Hingga berita diturunkan sejumlah mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke polresta samarinda belum dibebaskan, aliansi mahakam mengultimatum polresta samarinda untuk segera melakukan pembebasan.

Perlu diketahui, aksi itu mulanya berlangsung damai. Situasi jadi memanas ketika sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke gedung DPRD dari pintu utama.

Petugas dari kepolisian beberapa kali memberikan peringatan agar tidak melakukan provokatif. Imbauan itu tidak digubris hingga mencoba mendobrak pintu pagar utama kantor DPRD Kaltim.

Beberapa mahasiswa mendobrak pintu masuk utama kantor DPRD Kalimantan Timur. Petugas dari kepolisian memberikan peringatan agar tidak melakukan aksi anarkis.

Namun imbauan dari kepolisian tidak digubris oleh massa aksi. Mereka pun akhirnya mencoba mendobrak pintu pagar utama kantor DPRD Kaltim.

“Anda telah melakukan tindakan mengarah melawan hukum, Kami akan menindak tegas,” seru salah satu petugas dari pengeras suara.

Alhasil masa aksi dipukul mundur dengan menyemprotkan water cannon. petugas berpakaian pelindung keluar dari dalam kantor DPRD. Mereka pun menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. (As)

kpukukarads