SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mencanangkan program satu desa antikorupsi per kabupaten/kota. Langkah ini sejalan dengan visi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang termasuk dalam wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN), telah menjadi salah satu dari 33 desa antikorupsi yang diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desa ini diharapkan menjadi model bagi pengelolaan keuangan dan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
“Desa antikorupsi bukan hanya label, tetapi bentuk nyata dari pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, di Balikpapan, Senin (25/11/2024).
Ia juga menegaskan pentingnya pemahaman perangkat desa terkait pengelolaan dana yang berasal dari APBN.
Untuk mendukung inisiatif ini, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Provinsi Kaltim, dan KPK RI. Program pelatihan dan sosialisasi akan dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Dana desa merupakan amanah dari masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik,” tambah Sri Wahyuni.
Langkah Pemprov Kaltim ini diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh daerah di Indonesia untuk mencontoh implementasi desa antikorupsi, sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat desa.
(*)