Desak Pengusutan Kasus Intimidasi dan Perusakan Sekretariat Jatam Kaltim, Kontras Keluarkan Surat Terbuka

SAMARINDA – Pada (15/11) lalu, Terjadi penyerangan dan deskriminasi oleh sekelompok orang yang dialami sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim II, Perumahan Kayu Manis Blok C no.06. Akibatnya dengan cepat mendapat respon yang serius oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (KontraS).

Motif penyerangan diduga karena masifnya Jatam dalam melakukan pendampingan hukum terhadap korban dari aktifitas pertambangan. Atas itu KotraS menulis surat terbuka kepada Kapolda Kalimantan Timur, pada (29/11).

dprdsmd ads

Melalui surat terbuka No.465/SK-KontraSXI/2018 yang langsung tertuju kepada Irjen. Pol. Drs. Priyo Widyanto, M.M. selaku Kapolda Kaltim. Dalam surat tersebut KontraS mendesak pengusutan kasus secara tuntas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan atas kasus perusakan sekretariat JATAM Kaltim.

Menurut KontraS, kendati tidak adanya respon yang signifikan dari aparat Kepolisian mengenai kasus penyerangan tersebut, bahkan tidak adanya Tanda Terima Pelaporan yang didapatkan oleh pihak pelapor membuat Jatam juga melakukan pelaporan di Polres Samarinda.

“Padahal dalam ketentuan Peraturan Kapolri 14/2012 tentang Manajemen Penyidik Tindak Pidana Pasal I poin 16, telah diatur bahwa pihak kepolisian harus memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) agar penyelidikan dapat segera berjalan,” tutur S, And rtl sebagai koordinator dalam surat terbuka yang ditulisnya.

Diakui oleh KontraS bahwa sangat disayangkan karena masih terjadi upaya main hakim sendiri yang dilakukan terhadap para aktivis lingkungan maupun pembela HAM hingga minimnya perlingdungan dari aparat penegak hukum.

Kepolisian sebagai penegak hukum pun disorot atas kinerjanya. Menurut KontraS dalam mengusut dan mengungkapkan kasus ini sampai dengan aktor intelektual penyerangan, pihak kepolisian harus menunjukkan kesungguhan dan sikap profesionalismenya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, KontraS mendesak Kapolda Kalimantan Timur untuk:

  1. Memastikan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, menyeluruh, dan akuntabel terkait dengan pengrusakan dan intimidasi terhadap sekretariat dan pengurus JATAM Kalimantan Timur;
  2. Jika pelaku telah tertangkap, maka pihak Kepolisian harus memastikan agar aktor intelektual yang menyururuh maupun terlibat dalam kasus ini dapat pula diproses secara hukum. Hal ini dikarenakan dalam kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis, tindakan tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal saja.
    Serta membuka informasi seluas-luasnya kepada pihak keluarga pendamping, dan media terkait dengan perkembangan proses hukum terhadap kasus tersebut. (Red)