Desember 2025 Pasar Pagi Bisa Ditempati, Pedagang Gratis Berjualan asal Punya SKTUB

Gedung Pasar Pagi Baru, ditarget bisa ditempati paling lambat Desember 2025. (Foto: Lisa/beri.id)

BERI.ID – Proses administrasi dan pendataan pedagang pasar pagi saat ini memasuki tahap akhir sebelum pengundian lapak yang dijadwalkan November 2025.

Hingga besok (22/10/2025), posko pengumpulan data dan aduan pedagang masih dibuka untuk menjadi wadah penyelesaian berkas administrasi dan verifikasi kelengkapan sebelum undian lapak dilakukan.

Seluruh tahapan tersebut, mulai dari penyelesaian aduan hingga verifikasi berkas, ditarget selesai pada akhir Oktober.

Setelah itu, pedagang diharapkan bisa segera beraktivitas di bangunan baru paling lambat Desember 2025.

“Kami usahakan November selesai, agar mereka bisa segera menempati dan berjualan di kios masing-masing,” ujar Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, yang kerap disapa Yama, Senin (20/10/2025).

Bangunan tujuh lantai ini memiliki pembagian area yang jelas berdasarkan jenis komoditas, diantaranya:

– Lantai dasar difungsikan sebagai area parkir kendaraan.
– Lantai satu bagi pedagang basah, seperti ikan, daging, dan sayur-mayur.
– Lantai dua bagi pedagang ayam, sayuran, dan hasil pertanian lain.
– Lantai tiga dan empat untuk pedagang emas dan aksesoris.
– Lantai lima hingga tujuh bagi pedagang grosir pakaian dan perlengkapan rumah tangga.

Gedung ini dilengkapi 20 unit eskalator dan dua lift, masing-masing untuk penumpang dan barang.

Setiap lapak juga didesain bervariasi agar sesuai kebutuhan pedagang, mulai dari ukuran 1,2 x 2 meter, untuk pedagang basah hingga 4 x 8 meter untuk kios besar.

Beberapa unit lainnya berukuran 4 x 4, 2 x 2, atau 2 x 1,5 meter.

Untuk persoalan lapak, dipastikan Pemkot Samarinda tidak ada pungutan resmi, sebab hak berjualan hanya diberikan kepada pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB).

Namun, pengurusan SKTUB ini sedang ditutup sementara, untuk itu proses seperti balik nama tidak bisa dilakukan. Pedagang aktif berjualan dan memiliki SKTUB yang akan menjadi prioritas.

“Kalau sudah lama tidak berdagang, tetap tidak dianggap aktif,” jelas Ketua Forum Pedagang Pasar Pagi, Thoriq Hakim.

Untuk sistem pengelolaan, meskipun menempati bangunan baru, pedagang tetap dikenakan retribusi harian Rp 4.000, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, pengelolaan kebersihan dan keamanan akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan sistem outsourcing.

Perawatan gedung diperkirakan mencapai Rp 5–6 miliar per tahun, mencakup pemeliharaan eskalator, lift, serta sistem kelistrikan.

Di sisi lain, setiap kios nantinya juga akan memiliki meteran listrik mandiri, sedangkan biaya untuk eskalator, lift, dan penerangan umum ditanggung dari hasil retribusi bersama.

Oleh karenanya, seluruh fasilitas nantinya ditanggung oleh pemerintah. Terkecuali jika pedagang menambah fasilitas pribadi seperti kipas angin atau dispenser, maka biaya listriknya menjadi tanggungan masing-masing, dengan pemasangan kWh meter baru.

Thoriq Hakim mengaku menyambut baik sistem baru tersebut.

“Pedagang dibantu dan diringankan, Sistemnya lebih modern,” ujarnya.

Namun, Thoriq juga memberi masukan agar penataan zonasi dagangan agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antar-pelaku usaha.

“Kami minta agar jenis dagangan jangan disatukan di satu blok. Kalau semua jualan barang sama, harga bisa saling banting,” tegasnya.

Ia berharap dengan pembangunan pasar yang megah, ekonomi pedagang juga ikut maju.

“Seperti bangunannya,” tutup Thoriq. (lis)