Dewan Akan Maksimalkan Sarang Burung Walet Untuk PAD

Foto ilustrasi

SAMARINDA– Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatiha menilai perlu kembali di gali potensi yang dimiliki oleh sarang burung walet.

Untuk di ketahui bahwa dalam saat ini Pemerintah Kota Samarinda masih menggunakan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27/2011 tentang Penetapan Tarif dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet di Samarinda

Dalam aturan itu, pajak sarang burung walet dikenakan pada nilai jual sarang burung saat proses panen dilaksanakan. Penetapan harga juga mengacu pada harga pasaran umum yang berlaku di daerah yang kemudian dikalikan dengan volumenya.

Atas dasar tersebut dalam waktu dekat akan bertemu dengan bapenda untuk duduk bareng membahas potensi penggalian PAD pada sarang burung walet.

“Kita kan belum punya informasi mendetail terkait kontribusi sarang burung walet di Samarinda. Jadi kami akan hearing dengan Bapenda,” kata Laila.

Terakhir, Laila menyebutkan bahwa realisasi PAD dari sektor sarang burung walet hanya mencapai satu persen, atau sekitar Rp6 juta, oleh sebab itu berbeda target Pemkot yang menginginkan pendapatan pajak sarang burung walet bisa mencapai Rp 500 juta tahun ini.

“Jadi tunggu saja update terbarunya, yang jelas kami akan segera memanggil Bapenda berkaitan dengan pajak sarang burung walet,” tutupnya.

(Dodi/adv)