SAMARINDA, Beri.id – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) membahas status aset-aset pemerintah Provinsi Kaltim. Diantaranya aset daerah yang berada di komplek Mall Lembuswana, pergudangan serta Hotel Atlet yang terlantar di kawasan GOR Kadrie Oening Jalan Wahid Hasyim Samarinda.
Rapat yang digelar di gedung D lantai 3 DPRD Kalimantan Timur pada, Selasa (10/10/2023) itu dipimpin langsung ketua Komisi II Nidya Listiyono. Rapat berlangsung secara tertutup.
Ditemui setelah rapat, anggota Fraksi Golkar itu mengatakan sebagian aset daerah yang dipakai oleh pengelola pihak ketiga akan selesai, salah satunya Mall Lembuswana.
“Bicara soal Mall Lembuswana itu kan ada perjanjian ya perjanjian BOT (Build Operate and Transfer) dengan pihak ketiga. Pembangunan selama 30 tahun dan berakhir pada tahun 2026. Berarti tinggal 3 tahun” jelas Nidya.
Setelah kontraknya habis, apakah masih bisa diperpanjang lagi? Pria yang akrab disapa Tio itu menjelaskan, maka proses selanjutnya akan mengikuti sistem sewanya, tapi harus dikembalikan dulu ke Pemprov.
“Diperpanjang atau tidak diperpanjang, tetapi sistem sewa itu harus dikembalikan dulu ke pemprov,”
“Kalau ada kerjasama lagi nanti, kita akan lihat. Itu ada mekanisme official, mekanisme harga pasaran, dan lain-lain, sehingga nantinya bisa menjadi pendapatan asli daerah,” sambungnya lagi.
Setelah itu, Tio berpendapat bahwa setelah dilakukan inventarisasi menjadi aset daerah kembali, maka mekanisme yang akan dijalani adalah proses penaksiran harga bangunan berdasarkan kualitas, usia, luas, dan nilai bangunan yang akan dilakukan kerjasama kembali oleh pihak ketiga.
Selanjutnya kalau aset tersebut dikerjasamakan lagi, baru dilakukan mekanisme apprasial. Sebab aset pemerintah tersebut akan menjadi pemasukan untuk Kalimantan Timur di masa yang akan datang.
“Nanti itu juga bisa menjadi pendapatan asli daerah” tutupnya.
(ADV/DPRD Kaltim)