Dewan Bakal Panggil Kontraktor Jembatan Kembar, Gubernur Kaltim Ikut Beri Komentar

SAMARINDA – Persoalan penyelesaian Jembatan Mahakam IV atau kerap disebut Jembatan Kembar juga mengundang komentar dari jajaran eksekutif, Gubernuran Kaltim.

Sebelumnya, dalam kunjungan Komisi III DPRD Kaltim ke Jembatan Kembar beberapa waktu lalu, ada beberapa hal yang dianggap masih belum ada kejelasan.

Rombongan Komisi III saat itu yakni Saefuddin Zuhri, Baharuddin Demmu serta Syafruddin yang datanag langsung ke lokasi.

Dalam kunjungan, ditemukan ada beberapa hal, termasuk persoalan 38 meter area jalan di Jembatan Kembar yang masih belum teraspal.

Imbasnya, Wakil Ketua Komisi III Karang Paci (sebutan DPRD Kaltim), Saefuddin Zuhri mengatakan akan memanggil pihak kontraktor dan DPUPR guna dimintai keterangan.

“Kami akan panggil pihak terkait, termasuk kontraktor. Biar ini terang, tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Selain itu,  yang paling penting jembatan ini harus rampung” terang Saefuddin Zuhri

Zuhri  bahkan dengan tegas akan mengusulkan pemberian sanksi tegas kepada kontraktor jika kerja tidak sesuai perjanjian.

“Kita sanksi, kalau perlu blacklist kontraktornya” tutup Zuhri.

Logo DPRD Kaltim

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor ikut buka suara terkait polemik bentang Jembatan Mahakam IV yang belum tuntas.

Menurut Isran bentang sepanjang 38 meter yang belum terpasang di sisi pendekat Jl Slamet Riyadi Samarinda karena alasan keselamatan.

Pasalnya kontraktor mempertimbangkan faktor keselamata dalam memasang bntang jalan pendekat, lantaran masih ada aktivitas kapal pengangkut batu bara di Sungai Mahakam yang melintasi jembatan.

“Kontraktor tidak bisa maksimal karena ada kapal yang lewat. Itu bahaya, jadi gak bisa kerja, itu kasihan,” ujar Isran di kantor Gubernur Kaltim Jl Gajah Mada Samarinda Kalimantan Timur.

Isran mengatakan proses pemasangan bentang tak membutuhkan waktu lama. Ia yakin bentang akan segera terpasang.

“Sengaja itu, mau diangkat itu, sebentar dia pasang, nda sampai setengah malam selesai itu,” tukasnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor saat dikonfirmasi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Raforkopimda) Kaltim, yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (6/3/2019).

Sedangkan terkait sanksi dan denda kepada kontraktor yang tak menyekesaikan proyek tepat waktu, Isran mengaku akan mengikuti mekanisme aturan.

“Itu kan belum dibayar juga, ada aturan yang mengatur bagaimana caranya denda misalnya. Tapi kita lihat dulu, dendanya apa,”kata Isran.

Proyek bentang 38 meter yang sempat disebut tak bertuan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim itu, merupakan tanggung jawab PT Waskita Karya selaku kontraktor yang mengerjakan jalan pendekat dari sisi Samarinda.

“Tidak perlu memanggil mereka (Waskita dan Dinas PUPR) sudah kerja keras itu,” ucapnya. (*)