SAMARINDA, Beri.id – Pada rabu (04/10/2023) telah berlangsung agenda serah terima jabatan Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kaltim di Convention Hall, Samarinda yang merupakan tindak lanjut dari penunjukan dan pelantikan PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik yang baru saja dilantik pada senin lalu di Jakarta.
Dalam serah terima jabatan tersebut hadir sejumlah penjabat daerah termasuk DPRD Kaltim, salah satunya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Seno Aji.
Seno berharap, PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik dapat melanjutkan estafet kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Sesuai pengalaman, Akmal Malik menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat periode 2022–2023, diharapkan bisa mempercepat program pembangunan Provinsi Kaltim untuk satu tahun kedepan, serta bisa memberikan perubahan baik untuk Provinsi Kaltim.
“Kami berharap sebagai pimpinan DPRD tentu saja pak akmal malik dapat melanjutkan kinerja yang sudah dilakukan gubernur lama pak isran noor dan mudah mudahan akan lebih baik dalam satu tahun ini” harapnya.
Politisi partai Gerindra itu menjelaskan, pihaknya akan fokus mengawasi pemerintah Kaltim dalam menurunkan angka kemiskinan. Sebab kata dia, angka kemiskinan Kaltim saat ini mencapai 6% dan diharapkan dalam satu tahun bisa turun menjadi 4 sampai 5%.
“Nah target itu yg kita harapkan dari gubernur baru setahun kedepan bagaimana kemiskinan kita bisa turun persentasenya” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga DPRD Kaltim telah melakukan pendekatan untuk melakukan kerjasama yang akan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah kaltim.
“Beliau (Akmal Malik) berbisik kepada saya, mungkin 1-2 hari kedepan kita akan ada rapat pimpinan beliau ke DPRD” sebutnya.
Dalam melakukan pendekatan tersebut, Anggota Fraksi Gerindra itu menyampaikan pesan-pesan kepada PJ gubernur untuk melakukan pengembangan di daerah kaltim terkait pembangunan dan beberapa hal yang akan di lanjutkan oleh Akmal Malik.
(*)