SAMARINDA – Kritik akan pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH Kaltim ikut diberikan Komisi III DPRD Kaltim.
Diketahui akhir Ferbuari lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim berikan pemaparan terkait Raperda tersebut.
Dalam pemaparan itu, Dewan melihat adanya dugaan indikasi titipan pengusaha pertambangan.
“Jangan sampai perda ini nantinya ditunggangi kepentingan pengusaha tambang” ucap Baharuddin Demmu, anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Dugaan indikasi titipan pengusaha tambang mengacu pada orientasi Raperda RPPLH usulan Pemprov yang hanya memasukkan unsur ketahanan pangan dan ketersediaan air.
Padahal, dalam persoalan lingkungan tak hanya melibatkan dua unsur itu saja.
“Kita protes. Kenapa? Bicara rencana pengelolaan lingkungan itu harus menyeluruh. Bicara pencemaran termasuk yang diakibatkan oleh tambang dan yang lain. Sehingga kalau hanya muncul dua (ketahanan pangan dan ketersediaan air) ini mencurigakan.” kata Demmu.
Senada dengan rekannya, Saefuddin Zuhri, Wakil Ketua Komisi III Karang Paci menilai, kekuatan Raperda RPPLH nantinya mampu menjadi penyangga sekaligus rambu bagi lingkungan hidup di Kaltim.
“Perda ini harus maksimal nantinya. Banyak waduk-waduk, sumber air, lahan pertanian dan lain sebagainya tercemar di Kaltim. Perda ini harus jadi solusi perbaikan lingkungan di kita (Kaltim)” ucap politisi Nasdem ini. (*)