Diduga Melanggar Netralitas, 5 Orang ASN Dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Inspektorat

Anggota Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto (foto:ist)

SAMARINDA – Bawaslu Kota Samarinda menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer dilingkungan pemerintah kota Samarinda.

Mereka diduga melanggar netralitas ASN. Mendukung salah satu calon pada Pilkada dikota Tepian (sebutan kota Samarinda).

Anggota Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi awak media menyampaikan ada lima ASN di Pemkot Samarinda.

Mereka diantaranya dari dinas perijinan dengan inisialnya B itu, inisialnya J dari Satpol PP, inisialnya L dari Fakultas Ekonomi Unmul, inisial I itu ASN dilingkup Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian yang terakhir someone itu di Puskesmas Lempake.

“Itu kita duga tidak netral,” kata Imam Sutanto saat dikonfirmasi Jumat (23/10/2020).

Dalam aturan, kelima oknum ASN tersebut diduga melanggar aturan PP 53 tahun 2010, UU nomor 5 tahun 2014, dan kode etik ASN.

“Kita (Bawaslu) minta Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni, Sekda itu tegas. Karena hari ini gak pernah tegas memberi sanksi,” kata Imam.

Dalam waktu dekat sebut imam, Bawaslu akan meneruskan temuan ini ke pihak inspektorat.

“Kita dorong kalau pejabat pembina atau PPK tidak menindaklanjuti, kami akan laporkan ke komisi ASN,” tegas Imam.

Pelanggaran netralitas yang dilakukan para oknum ASN beragam, mulai dari mendukung melalui media sosial hingga dengan sengaja membuat testimoni dukungan untuk Paslon nomor urut 1.

“PPK silahkan berlaku profesional. Panggil itu semua, lakukan klarifikasi, tetapkan sanksi, kalau itu tidak dilakukan Bawaslu tinggal lapor aja ke komisi ASN di Jakarta nanti,” pungkasnya.(Fran)

kpukukarads