BONTANG – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana judi togel, pada Rabu (20/1) pukul 21.30 WITA malam lalu.
Dua orang pelaku diantaranya MI (48) dan BS (39), masing-masing merupakan warga yang berdomisili di Desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kab. Kukar. Salah satunya yakni MI berstatus sebagai seorang pengangguran.
Berangkat dari laporan masyarakat yang melihat praktik perjudian togel di salah satu kios di Muara Badak Kukar. Tim Rajawali lakukan pemantauan di lokasi kejadian selama sehari yakni pada Selasa (19/1) lalu.
Esoknya, setelah lakukan pemantauan. Tim Rajawali langsung lakukan penangkapan pada dua orang tersangka.
Namun sayangnya polisi baru berhasil mengamankan pelanggan togelnya saja, tidak dengan bandarnya.
Di TKP, Polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai 510 ribu, dua unit Handphone, satu buah Buku Rekening an Budi Sutomo, satu buah ATM, satu bundel rekapan togel, dan satu unit komputer.
“Team Rajawali mendapati 2 orang yang sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel yang sedang merekap catatan nomor ditempat tersebut,”ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo, melalui Humas Polres Bontang AKP Suyono, pada Kamis (21/1).
Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mako Polres Bontang, Jl. Bhayangkara, Bontang Utara, Bontang. Untuk diinterogasi demi lakukan pendalaman kasus atas perjudian togel ini.
“Saat ini kasus tersebut msh dlm pengembangan, dimana bandarnya dan berapa lama tersangka melakukan usaha togel ini,” terang AKP Suyono.
Pelaku di ancam dalam pasal KUHpidana Pasal 303. (Esc)