Diduga Serobot Lahan, DPRD Kaltim Minta PT. MHU Hentikan Operasi Pertambangan Hingga Klir Persoalan

SAMARINDA – Kerap terjadi, sengketa lahan antara perusahaan tambang batu bara dengan masyarakat seolah tidak ada habisnya. Pada, Selasa (18/06/19) siang, masyarakat dari desa Jembayan Dalam mengadukan adanya tindakan penyerobotan lahan oleh PT. Multi Harapan Utama (MHU) kepeda DPRD Provinsi Kaltim.

MHU beroperasi dilahan yang dikelola oleh PT. Budi Duta Agromakmur (BDA). Belakangan diketahui perusahaan telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) melalui keputusan menteri dalam negeri, beroperasi sejak 17 Februari 1981.

dprdsmd ads

Erwin (37) salah seorang warga menceritakan, dirinya lebih dulu bermukim sebelum BDA beroperasi. Dirinya mengelola lahan didesa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tahun 1970. Namun belakangan lahanya berubah status menjadi HGU.

‘’Tahun 2011, lahan kami diukur tetapi tidak termasuk HGU, tiba tiba berjalanya waktu lahan kami diklaim sebagai HGU oleh PT. BDA,’’ Jelas Erwin.

Doni selaku juru bicara warga juga menyesalkan proses penerbitan ijin HGU tanpa melewati tahapan survei dan sosialisasi kepada warga selaku pengelola lahan, disebutnya masalah perubahan status tanah dapat diselesaikan dengan musyawarah antara warga dengan perusahaan.

‘’padahal tahapan itu dapat memastikan lahan warga tidak tergangu dengan perakihan status tanah,’’ katanya.

Kepada DPRD Kaltim, warga meminta agar lahan yang diklaim sebagai HGU harus di inclub agar masyarakat bisa hidup seperti dulu. Untuk diketahui sedikitnya ada 80 warga yang terkena dampak secara langsung atas hal ini. Selanjutnya warga juga meminta agar perusahaan tidak mengabaikan lingkungan, ‘’Dampak tambang ini kan berpengaruh pada sektor pertnian,’’ beber Doni.

Menanggapi itu, DPRD Kaltim melalui Komisi I selaku yang memfasilitasi audiensi antara warga dan perushaan meminta agar perusahaan menghentinkan sementara aktifitas pertambangan sebelum menyelesaikan persoalan sosial.

“Sepanjang persoalan atas tanah ini belum klir, diharapkan perusahaan tidak melakukan land clearing dan sebagainya,” kata Ketua Komisi I, Zain Taufik Nurrohman.

Selanjutnya DPRD juga akan berkirim surat kepada Gubernur kaltim agar memerintahkan kepada dinas terkait untuk segera melakukan langkah berupa investigasi terkait pengaduan masyaraat atas aktifitas PT. MHU

“Ketiga, Komisi I akan mengundang Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perkebunan, dan instansi terkait untuk membahas lahan HGU PT BDA,” terangnya.

Sementara itu, Samsir, Humas PT. MHU mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penambangan sesuai prosedur. Disebutnya bahwa terkait status lahan aktititas pertambangan yang mereka lakukan itu ada perjanjian yang telah dilakukam antara PT. MHU dan PT. BDA.

‘’Proses perjanjian itu sudah ada ada sehingga kami bisa melakukan penambanga di areal itu,’’ kata Samsir.

Dirinya menegaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti prosedur yang diberlakukan pemerintah, mengenai klaim warga atas perubahan status tanah menjadi HGU, Samsir menilai itu salah alamat. Menurutnya jika ada yang belum selesai mestinya ke PT. BDA

” ini juga kan aneh, kami MHU kan prosesnya kerjasama dengan PT.BDA, kalau ada yang belum diselesaikan harusnya ke BDA, masyarakat tidak mengakui keberadaan BDA, warga mengkalim jika PT.BDA itu tidak punya ijin, sementara yang keluarkan ijin pemerintah pusat,” tambahnya.

Terkait CSR Samsir menegaskan bahwa hampir semua sektor, perusahaan telah melakukan kewajibanya dan telah menurunkan bantuan melali CSR.

” bisa dicek dilapangan, dari sektor pertanian, perkebunan dan hampir semua sektor,” ucap Samsir (Fran)