Samarinda, Beri.id – DPRD Kota Samarinda mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor pariwisata lokal melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Langkah ini diinisiasi oleh Panitia Khusus (Pansus) I dengan tujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha pariwisata dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pansus I, yang dipimpin oleh Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan memberikan payung hukum yang kokoh bagi para pelaku usaha pariwisata.
“Pengusaha menginginkan adanya payung hukum untuk melindungi usahanya yang pernah diatur dalam perda,” ujar Joha pada 1 Mei 2024.
Langkah konkret dalam revisi Perda ini dimulai dengan pembentukan tim yang melibatkan berbagai instansi terkait. Tim ini akan menyusun rancangan revisi perda secara detail dan komprehensif, termasuk mengakomodasi keinginan masyarakat yang memiliki usaha di bidang-bidang yang sebelumnya belum diatur, seperti usaha di perairan.
“Pansus I akan berkonsultasi dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk memastikan bahwa ke depannya akan berbentuk aturan baru atau cukup dengan revisi perda,” tambahnya.
Sehingga ia berharap bahwa pembaruan izin ini akan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.
“Diharapkan aturan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah, termasuk dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari izin tersebut,” bebernya. (Adv/DPRD Samarinda)