Dirugikan Atas Ucapan Yang Memfitnah Organisasi, Pospera Akan Polisikan Arya Sinulingga

Konfrensi Pers LBH Pospera, terhadap Arya Sinulingga yang mencemarkan nama baik organisasi

JAKARTA – Sikap hati-hati dalam bersosial media nampaknya perlu di miliki oleh setiap pengguna smartphone. Karena setiap informasi dan transaksi elektronik sudah di atur dalam UU no. 11 tahun 2008.

Pada kasus yang menimpa organisasi masyarakat Posko Peduli Rakyat (Pospera) contohnya. Terdapat pihak yang mencoba menggiring opini publik, dengan mengirim link berita di Whatsapp Grup dengan nama Membangun Negeri yang memberitakan PT. Timah, yang sedang mengalami kerugian.

dprdsmd ads

Dalam tulisannya, Arya Sinulingga mengomentari berita tersebut dengan kalimat “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang” di WAG Membangun Negeri.

Dalam keterangan release, Ketua LBH Pospera Jakarta Sarmanto Tambunan, mengatakan mendapatkan screenshoot dari anggota organisasinya. Kemudian mencoba untuk mengklarifikasi hal tersebut ke penyebar link berita melalui anggota Pena 98.

“Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI,” sebut Sarmanto Tambunan, di Jakarta, pada Senin (9/11)

Pernyataan tersebut, menurut Sarmanto merupakan narasi yang tendensius dan dapat mengundang konflik. Atas tuduhan-tuduhan yang tidak mendasar.

“Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa di benarkan,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa fakta yang mendasari tuduhan tersebut di anggap sebuah fitnah terhadap organisasi.

Pertama, Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang tidak dan nyata berbentuk fitnah.

Kedua, Perum Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba.

Adapun roncian hasil audit adalah sebagai berikut, Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-

Ketiga, Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.

Keempat, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Atas fakta dari empat poin tersebut, menurut Sarmanto, pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang keliru dan tak dapat dibenarkan.

“Secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Advokat tersebut menyebutkan bahwa pernyataan dari Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008 sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.

Atas dasar hukum tersebut, LBH Pospera melalui Sarmanto Tambunan meminta agar pihak yang memberikan narasi yang keliru ke publik, dapat meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional. Serta, melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.

Pihaknya, memberikan waktu selama 3×24 jam sejak jumpa pers dilaksanakan. Jika tidak dilakukan pihaknya mengancam akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini.

“melaporkan secara serentak dan bersama sama dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se Indonesia,” pungkasnya. (Adv/Esc)