Samarinda, Beri.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ambulasi Komariah menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Ke-12 Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Penyebarluasan Perda tersebut berlangsung dilaksanakan Jl. Teuku Umar, GG. Senyiur Etam, RT 22, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Kunjungan, Kota Samarinda pada, Selasa (31/10/2023).
Kegiatan sosialisasi penyebarluasan perda tersebut disambut oleh kalangan muda, maupun warga setempat.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa, tujuan dari sosialisasi Perda ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam membantu penyelesaian masalah hukum.
“Fungsi Sosialisasi Perda ini diperuntukkan untuk masyarakat golongan yang tidak mampu, sehingga ketika masyarakat berurusan hukum, paling tidak, bisa memahami dengan adanya perda ini,” ungkapnya.
Ambulasi Komariah mengaku bahwa permasalahan yang kerap timbul di masyarakat adalah terkait masalah tanah.
“Sehingga dengan adanya perda ini, agar masyarakat wajib mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan hukum secara gratis,” ucapnya.
Disisi lain, ia juga berterimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah berkenan hadir dalam kegiatan tersebut.
“Saya terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dalam kegiatan ini, semoga perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.