Beri.id, SAMARINDA– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim mengusulkan hak interpelasi. Setidaknya ada 20 anggota dewan telah menyepakati usulan ini.
Siang tadi, Selasa (5/11/19) di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kaltim Lantai 2, usulan itu telah diserahkan kepada unsur pimpinan dewan.
Untuk diketahui pengajuann hak interpelasi ini mengenai belum diaktifkannya Sekprov kaltim devenitif Abdullah Sani oleh Gubernur Kaltim Isran Noor setelah dilantik oleh Mendagri.
Setelah menerima usulan pengajuan interpelasi itu, langsung digelar rapat pimpinan. Hasilnya hak interpelasi itu disepakati.
“Hak interpelasi sudah kita bahas, semua unsur pengajuan hak interpelasi telah terpenuhi,” kata Muhammad Samsun dikonfimasi usai rapat pimpinan dewan.
Terpenuhinya usulan itu karena telah ditanda tangan lebih dari 17 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Syarat lain seperti materi usulan juga telah dibahas.
Samsun mengatakan secara kolektif kolegial dari unsur pimpinan dewan, untuk pengajuan hak interpelasi telah disepakati dan segera akan ditindaklanjuti.
“Besok kita agendakan rapat Banmus untuk mengadekan rapat Paripurna,” kata Samsun.
Samsun mengatakan, pada Rapat Paripurna nantinya akan memberikan kesempatan kepada para pengusul agar menyampaikan alasan dan usulannya.
“Setelah akan diminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Ketika disetujui anggota DPRD dari 50 plus satu maka interpelasi akan menjadi usulan DPR, bukan lagi hak ekslusif inisiator semata,” tutur Samsun.
Ada lima fraksi yang sepakat pengajuan hak interpelasi ini diantaranya Fransi PKB, fraksi PDIP, fraksi Golkar PKS dan fraksi PPP.
(Jr/*)