Dishub Kaltim Gelar Gakum ODOL di Jalan Raya Kaltim

Kegiatan Khusus Untuk Menindak Pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) Pada Angkutan Barang Di Ruas Jalan Provinsi

Samarinda, Beri.id – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan lalu lintas dengan menggelar kegiatan khusus, Gakum ODOL (Penegakan Over Dimensi Over Loading), guna meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada angkutan barang di ruas jalan provinsi.

Yudha Pranoto, SE, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, menyatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas yang mengatur dimensi dan muatan kendaraan.”

Bekerjasama dengan Satlantas Polres Kabupaten Kutai Kartanegara, BPTD Wilayah XVII Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, serta Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Provinsi melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ODOL angkutan barang di ruas Jalan Provinsi, khususnya daerah L 4 Separi, Warung Panjang Desa Kerta Buana Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebanyak 115 kendaraan angkutan barang diperiksa, di mana kesemuanya melanggar ketentuan ODOL atau tidak memenuhi kelengkapan surat-surat perjalanan seperti SIM, STNK, Buku Uji KIR, serta Perijinan Pengangkutan Barang. Pelanggar dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Selain penindakan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan aturan dan dampak negatif dari pelanggaran ODOL. Dengan ini, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim berkomitmen untuk melaksanakan Zero ODOL Angkutan Barang di Provinsi Kalimantan Timur, serta mengajak masyarakat untuk patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

 

(Adv/Dishub Kaltim)