SAMARINDA – Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim geledah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, Rutan Kelas IIA Samarinda. Senin ( 09/08/2021).
Pasalnya sejumlah barang terlarang di temukan dalam razia yang di mulai sejak pukul 20.00 hingga 21.30 Wita tersebut.
Kurang lebih tiga kamar hunian yang di geledah Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan . alhasil tiga buah handphone, 10 unit pengisi daya, 11 alat bantu dengar, benda tajam, botol kaca serta barang terlarang lainnya berhasil di amankan.
“dalam razia ini tidak di temukan narkoba, namun ada beberapa benda terlarang seperti telpon genggam, pengisi daya, alat bantu dengar,dan beberapa benda terlarang yang semestinya tidak boleh di miliki oleh warga binaan,” jelas Kepala Rutan Kelas IIA Alanta Imanuel Ketaren saat dihubungi wartawan.
Razia yang di lakukan oleh tim Satops Patnal Div Pas Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim ini komitmen Kemenkumham untuk memberantas peredaran narkoba dari dalam Lapas dan Rutan dan melakukan pendekteksi dini.
Hal ini di sampaikan oleh Jumadi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim.
“kami tidak akan segan-segan menindak penggunaan narkoba dalam Lapas maupun Rutan, apalagi ada keterlibatan oknum petugas di dalam nya. Namun dari razia di Rutan samarinda ini kami tidak menemukan hal tersebut.” Ucap Jumadi yang di konfirmasi terpisah.
Usai menggeledah hunian warga binaan, para petugas memberikan pengarahan kepada warga binaan serta mendata nama pemilik barang terlarang, untuk segera di berikan sanksi. (Red)