Doni Terus Memastikan Perda Bantuan Hukum Diketahui Masyarakat

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama saat menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penyebarluasan Peraturan Daerah atau yang biasa dikenal Sosper itu berlangsung di Kecamatan Samarinda Ilir pada, Minggu (9/7/2023).

Bukan tanpa alasan dirinya terus mensosialisasikan Perda tersebut. Dia bilang sebagai wakil rakyat memiliki beban itu agar masyarakat dapat memahami isi yang terkandung didalam Perda bantuan hukum, mengingat fenomena di lapangan masih sering terjadi ketimpangan hukum.

Dalam proses hukum juga tak sedikit harus merogoh kocek yang tidak sedikit. Oleh karena itu dengan hadirnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 diharapakan dapat mengurangi masalah ketidakadilan hukum yang kerap dialami masyarakat.

“Perda ini di sahkan sebagai bukti hadirnya Legislatif, sebagai solusi bagi warga kurang mampu yang berhak mendapatkan pendampingan serta keadilan dimata hukum di Indonesia,”kata Pria yang akrab disapa Doni itu

“Perda Nomor 5 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum merupakan jawaban dari setiap masalah yang dihadapi masyarakat yang menyangkut tentang hukum di Kaltim,”sambungnya lagi.

Politisi muda PDI Perjuangan itu tak lupa mengucapkan terimakasih, sebab masyarakat sangat antusias ketika dirinya bersama pakar hukum selaku narasumber hadir menyampaikan tahapan-tahapan masyarakat jika ingin mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Dengan hadirnya perda tersebut, tentunya masyarakat tidak perlu khawatir tentang permasalahan hukum yang dihadapi, pasalnya dalam perda seluruh biaya pendampingan dijamin oleh pemerintah dan hanya menyertakan keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan/desa setempat.

“Masyarakat mendapatkan pendampingan hingga selesai tanpa biaya sama sekali,” jelasnya.

Politisi muda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyampaikan jika kedepan DPRD Kaltim akan terus menyebarluaskan dan mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum tersebut lebih luas ke masyarakat.

“Kita mengharapkan masyarakat dapat terbantu dengan adanya perda bantuan hukum ini, termasuk juga perda lain yang telah disahkan oleh legislatif dan pemerintah,” pungkasnya.

(*)