DPR Bisa Evaluasi Berkala Hakim MK, Panglima TNI hingga Kapolri! Termasuk Copot Jabatan 

Gedung DPR RI/ Bogor Today

BERI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Kewenangan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi ini memberi ruang bagi DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah disetujui dalam rapat paripurna. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang tidak memenuhi ekspektasi, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian.

“Dengan adanya penyisipan Pasal 228A, DPR mendapatkan kewenangan untuk mengevaluasi jabatan yang sebelumnya telah melalui fit and proper test,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025), sebagaimana dikutip dari TV Parlemen.

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa hasil evaluasi dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian pejabat yang dinilai tidak bekerja secara optimal.

“Pada akhirnya, evaluasi ini menyangkut pemberhentian atau keberlanjutan pejabat yang telah ditetapkan melalui mekanisme fit and proper test di DPR,” tambahnya.

Dengan revisi aturan ini, beberapa pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPR akan dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, serta Kapolri.

Sebelumnya, mereka telah menjalani fit and proper test di berbagai komisi DPR sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.

Selain itu, penyelenggara pemilu seperti Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan dievaluasi secara berkala setelah ditetapkan melalui fit and proper test di Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa revisi Tata Tertib DPR ini telah dibahas secara intensif sejak 30 Januari 2025. Setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai fraksi, DPR akhirnya menyetujui perubahan tersebut.

“Perubahan dalam Peraturan DPR RI ini menambahkan satu pasal baru, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.

Pasal 228A yang baru disisipkan ini mencakup dua ayat utama. Ayat pertama mengatur bahwa evaluasi berkala dilakukan guna meningkatkan fungsi pengawasan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 227 Ayat 2.

Sementara itu, Ayat kedua menetapkan bahwa hasil evaluasi bersifat mengikat dan wajib disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan ini, DPR diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan lebih efektif serta memastikan pejabat negara yang telah melalui fit and proper test benar-benar menjalankan tugas mereka dengan optimal. (len)