BALIKPAPAN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, kembali melaksanakan sidang paripurna dengan masa sidang ke-2 tahun 2021. Dalam agendanya, sidang paripurna ini untuk menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018.
Paripurna yang berlangsung diruang rapat gabungan komisi DPRD, pada Kamis (14/1/2021) dilaksanakan melalui video conference. Tampak Wakil ketua DPRD, ketua alat kelengkapan dewan (AKD), ketua Fraksi, serta ketua badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kota Balikpapan hadir. Sementara anggota DPRD lainnya dapat mengikuti secara virtual.
Sebagaimana dalam penjelasan penyampaian nota DPRD kota Balikpapan, mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) atas inisiatif DPRD, tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta jaminan produk halal.
Menurut ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, bahwa pentingnya perda untuk menjadikan kekuatan payung hukum atas pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima serta jaminan produk halal. Keduanya dinilai saling berkaitan, sehingga perda tersebut dibahas secara bersama-sama.
“Perda ini kemudian menjadi prioritas kita bersama agar dapat dituntaskan. Sehingga paling tidak kedepan dapat memberi penguatan kepada pelaku UKM dan pedagang kaki lima. Produk halanya pun begitu, karena beberapa UKM ketika mencari sertifikasi produk halal terkadang kesulitan,” jelas A3, sapaan Andi Arief Agung usai persidangan.
Bahkan sebelumnya Bapemperda telah membahas perihal ini bersama BPOM saat rapat dengar pendapat (RDP) beberapa hari lalu. Rencananya BPOM akan membangun laboratorium di Balikpapan. Tinggal pemkot Balikpapan menyiapkan lahan.
“Saya rasa harus didukung. Karena ketika laboratorium sudah dibangun di Balikpapan, tentunya akan memudahkan pelaku UKM dalam memperoleh sertifikasi produk halal,”ujarnya. (St)