BALIKPAPAN – Pentingnya ketentuan yang jelas dalam pemanfaatan tata ruang sebagai acuan kebijakan pengembangan usaha di sebuah wilayah perencanaan. Untuk itu dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Balikpapan akan menerapkan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah dikonsep bersama selama kurang lebih hampir lima tahun.
Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (07/01) siang bersama komisi gabungan DPRD kota Balikpapan.
RDP yang berlangsung diruang sidang DPRD Balikpapan, dihadiri OPD dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta bagian hukum pemkot Balikpapan.
Anggota komisi l DPRD kota Balikpapan Andi Arief Agung, menuturkan bahwa implementasi konsep Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota Balikpapan merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang suatu wilayah. Namun sebenarnya satu turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari perda lama. Tujuannya untuk mengatur dan menata fungsi ruang sesuai peruntukannya dari masing – masing zona perwilayah.
” Sebenarnya rencana detail tata ruang kota Balikpapan ini merupakan perda lama kita yang merupakan terjemahan dari RTRW. Dengan begitu akan memudahkan kita memastikan secara detail zonasi perkecamatan tentang peruntukan tata ruang masing – masing wilayah,” jelasnya usai memimpin RDP.
Ketentuan peruntukan tata ruang sebenarnya sudah diatur pemerintah berdasarkan zonasi. Mulai dari kawasan industri, perumahan, sektor perdagangan, hutan lindung dan sebagainya. Namun karena ada perubahan nomenklatur dari Kementrian Pertanahan yang ditambahkan ke Kementrian ATR/BPN, sehingga leading sektornya ada di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
” Kami berharap setelah detail tata ruang kita sahkan tahun ini dituntaskan, maka akan menjadi acuan kedepan tentang RDTR untuk kepastian hukum pertanahan di kota Balikpapan akan lebih jelas. Dan turunannya akan memudahkan teman-teman di RDTR untuk membuat ijin pengelolaan tanah negara, termasuk dasar penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Memang diakui, selaman ini beberapa ketentuan yang mengatur tentang penataan dan peruntukkan tata ruang, belum sepenuhnya bisa menentukan secara detail zonasi perwilayah. Hal ini dikarenakan beberapa tata ruang perwilayah belum secara terperinci dilengkapi peraturan zonasi. Maka dengan rencana detail tata ruang kota Balikpapan, tentunya dapat diharapkan membawa terobosan baik yang dapat memudahkan masyarakat, terutama dalam berinvestasi. (ST)