BONTANG – Pada tahun 2021 mendatang DRPD Bontang berencana akan membahas Rancangan Perda tentang anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
Hal tersebut disampaikan Abdul Samad selaku Sekretaris Komisi III DPRD Bontang kepada awak media usai digelarnya rapat paripurna pada Selasa(20/10/2020), pagi.
“6 program yang disetujui salah satunya tentang anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang harus diseriusi dan tugas kami bersama teman-teman di Satpol untuk menegakkan Perda ini dan membantu agar bisa di berdayakan,” ujarnya.
Katanya, rumor anak jalanan, terlantar bukan hal yang tabu lagi bagi masyarakat. Sepengetahuan dirinya alasan para anak jalanan karena desakan ekonomi.
Tidak sedikit anak-anak terpaksa putus sekolah. Walau saat ini telah ada sekolah gratis, karena ekonomi keluarga tidak terpenuhi sehingga menyebabkan anak enggan meneruskan pendidikannya.
“Kami lihat banyak anak yang putus sekolah karena masalah ekonomi, Upaya pemberdayaan ini nanti akan kami coba buatkan semacam tempat penampungan dan pelatihanan,” sebutnya
“Kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus ambil bagian dalam mengatasi persoalan ini agar tak meluas. Yah kita manusiakan manusia lah, pasti ada solusi mengatasi persoalan sosial ini,” sambungnya.
Ia menilai, program pembinaan anak jalanan, pengemis dan gelandangan dimaksudkan sebagai upaya mewujudkan kebutuhan dasar agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
“Selain itu, aturan ini nanti didorong untuk mencegah semakin meluas komunitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis, terutama yang berada di jalan dan tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Adv/Esc)