Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur Salehuddin mengharapkan dengan rencananya pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait dua buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh DPRD Kaltim, berharap bisa mengakomodir kepentingan masyarakat.
Dua buah Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Untuk mendalami dari dua buah Ranperda ini, maka DPRD Kaltim akan membentuk pansus,” ucap Salehuddin, Senin (31/01/2023).
Salehuddin menjelaskan bahwa untuk pembentukan pansus dua buah ranperda itu sendiri, akan dilaksanakan pada sekitar bulan Maret 2023.
“Pansus tersebut akan dibentuk sekitar bulan Maret 2023, karena untuk bulan Februari ada beberapa Perda bawaan tahun 2022 yang belum dirampungkan,” katanya.
Dua Ranperda ini, kata dia, sudah ditanggapi baik oleh pihak Pemerintah Provinsi Kaltim yang langsung disampaikan Sekretaris Daerah Kaltim.
“Alhamdulillah dua Ranperda ini sudah ditanggapi baik oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
Dijelaskannya, DPRD Kaltim secara internal fraksi akan menunjuk anggotanya untuk mengirim perwakilan pada formasi di dua Pansus tersebut.
“Untuk penunjukan Ketua Pansus akan ditentukan selanjutnya melalui rapat internal dan ditetapkan pada rapat paripurna selanjutnya,” imbuhnya.
Sehingga dari itu, dirinya berharap dengan pembentukan pansus ini, agar dua buah Ranperda tersebut bisa rampung pada tahun 2023.
“Dengan pembentukan pansus ini mudah-mudahan bisa bekerja dengan cepat dan juga bisa mengakomodir kepentingan masyarakat Kaltim,” harapnya.(BONNY)