Samarinda, Beri.id – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim jumlah anak yang putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan pada tahun 2020 mencapai lebih dari 9000 anak. Jenjang SMA menjadi yang terbanyak anak putus sekolah dengan 3.087 anak
Kemudian, Di tingkatan SMK sendiri tercatat 1.651 anak yang tak melanjutkan pendidikannya. Sementara itu jenjang SMP 2.389 anak dinyatakan putus sekolah, dan jenjang SD mencapai 1.953 anak.
Melihat angka tersebut memicu salah satu Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin meminta agar segera lakukan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Evaluasi perda itu bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salah satu hal yang akan direvisi adalah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah,” katanya, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, evaluasi perda itu juga sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Kita ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Ini agar anak-anak di Kaltim bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan merata,” sambungnya.
Sehingga, dirinya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bisa memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim.
“Berharapkan angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun, meskipun secara bertahap. Kita juga berharap Pemprov Kaltim bisa bekerja sama dengan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Politisi Golkar ini juga mengungkapkan bahwa, evaluasi perda pendidikan ini merupakan salah satu agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
“Evaluasi ini sudah dijadwalkan sejak 2022 dan baru terlaksana pada tahun ini,” bebernya.
(ADV/DPRD Kaltim)