DPRD Kaltim Minta CV Prima Mandiri Perbaiki Kerusakan Ruas Jalan di Kelurahan Dondang Kabupaten Kukar

Fofo, DPRD Provinsi Kalimantan Timur Saat Menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Pihak CV Prima Mandiri, serta dihadiri Dinas PUPR-PERA Kaltim, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim dan Dinas Perhubungan Kaltim.

Samarinda– DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kepada pihak CV Prima Mandiri untuk memperbaiki kerusakan ruas jalan di kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak CV Prima Mandiri, serta dihadiri Dinas PUPR-PERA Kaltim, Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim dan Dinas Perhubungan Kaltim.

“Dari hasil rapat tersebut terdapat beberapa poin kesepakatan yakni, Komisi III meminta pihak CV Prima Mandiri untuk memperbaiki jalan Provinsi Kaltim dengan sepanjang 948 meter yang mengalami kerusakan,” kata Veridiana Huraq Wang di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (12/6/2023)

Selain itu, kata dia, Komisi III meminta Kementerian ESDM untuk segera melakukan investigasi terhadap keadaan jalan provinsi yang longsor di wilayah Dondang terutama yang masuk dalam IUP CV Prima Mandiri.

“Selanjutnya, Komisi III meminta pihak CV Prima Mandiri untuk memelihara jalan alternatif (jalan yang dibuat perusahaan), kemudian memperbaiki jalan utama sesuai perjanjian dengan Dinas PUPR-PERA,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa, terkait kerusakan yang ada pada jalan tersebut, dari pihak perusahaan sudah menyatakan kesanggupannya untuk melakukan perbaikan.

“Pihak CV Prima Mandiri telah mengakui kesalahannya, yakni tidak melakukan komunikasi dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim saat melakukan perbaikan jalan yang ambruk atau longsor. Dan pihak perusahaan sudah menyatakan siap untuk melakukan perbaikan jalan tersebut,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, penanganan kerusakan jalan tersebut tentu saja tidak berhenti disitu saja.

Namun, lanjut dia, DPRD Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terutama pada proses yang sedang berjalan sebagaimana hasil kesepakatan dalam forum RDP.

“Selama proses ini kami dari komisi III akan pantau terus dan evaluasi. Kami juga akan mengkomunikasikan ke Kementerian ESDM dan meminta mereka harus proaktif melakukan pengawasan. Apalagi dalam perjanjian mereka (pihak perusahaan,red) dengan pemerintah akan mengembalikan jalan seperti semula,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager Humas CV Prima Mandiri, Zarkasi mengatakan, sejak tahun 2013 pihaknya sudah mengantongi izin operasional, namun kegiatan baru berjalan tahun 2014.

“Saat alat operasional sudah di lokasi, kondisi jalan memang sudah turun sekitar satu meter, dan saat itu masyarakat meminta untuk dilakukan perbaikan,” kata Zarkasi.

“Kita CV Prima Mandiri lakukan perbaikan jalan dulu saat tiba di sana. Informasi dari Muspika, sejak 2011 memang sudah ada penurunan jalan. Makanya kita simpulkan bidangnya labil, jadi turun terus. 2016 kami melakukan penambangan dengan jarak lubang jauh dan jalan turun lagi. Asumsi kami harus dicari tahu apa penyebab turunnya jalan. Hasilnya ada bidang gelincir di sana,” tambahnya.

Zarkasi menyebut, sebelum melakukan perbaikan jalan sepanjang 980 meter, permohonan secara legal telah memenuhi izin lingkungan.

“Sebelum CV PT Prima melakukan pembongkaran, kita buatkan jalan alternatif yang posisinya di atas, tujuannya agar lalu lintas masyarakat tidak terhambat. Setelah dibaiki bidang gelincir kita keluarkan sesuai spesifikasi, konstruksi yang diarahkan PU dan disetujui semua pihak. Penyerahan ke PU tahun 2021, kemudian kita serahkan retensi 2 tahun 2022,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pengambilan batu bara di bawah jalan utama, Zarkasi mengakui hal tersebut.

“Kami membuang bidang gelincirnya, tapi sumber daya tidak bisa kami buang. Karena ada penerimaan negara bukan pajak di situ. Kami mengambilnya dilindungi oleh IUP dan termuat dalam izin lingkungan,” imbuhnya.

Jika nanti, kata dia, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesalahan oleh pihak perusahaan, maka CV Prima Mandiri siap bertanggung jawab.

“Kami selalu kooperatif, kalau memang ada temuan investigasi, PT Prima Mandiri siap bertanggung jawab hal tersebut,” tutupnya.

(*)