SAMARINDA – Salah satu upaya untuk meningkatkan perkonomian di kawasan desa, pemerintah pusat lakukan program pendanaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD),
Dalam pengelolaannya, pemerintah desa dapatkan kewenangan untuk penggunaan dana tersebut.
Sebagai pengguna anggaran, kepala desa dan aparatnya dituntut berhati-hati dalam pengelolaan dana desa yang nilainya cukup besar.
Hal ini, juga direspon anggota DPRD Kaltim, Mursyidi Muslim.
Disampaikannya, dalam setiap perencanaan pembelanjaan ADD, pemerintah desa harus transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Semua perencanaan merupakan keinginan dan kebutuhan seluruh masyarakat yang ada. Misalnya, dalam menyusun anggaran dan belanja desa, agar disusun secara bersama-sama secara partisipatif,”katanya.
Dalam pelaksanaannya, Mursyidi juga meminta pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa.
“Khususnya dalam pengawasannya, harus terbuka dan semua masyarakat dapat mengawasi, baik perencanaannya, pelaksanaannya dan pelaporannya,” ujarnya.

Menurut dia, jangan sampai ada indikasi pelanggaran yang menggunakan dana desa. Misalnya, kegiatan fiktif dan mark-up atau dinaikan dari pada harga sebenarnya.
“Itu perlu diperhatikan, karena bisa menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.
Ditambahkan Mursyidi, usai menggunakan ADD, pemerintah desa harus menyampaikannya kepada masyarakat.
“Agar dana tersebut jelas kemana arahnya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, Mursyidi juga meminta ADD dapat digunakan untuk pembangunan yang bisa meningkatkan ekonomi desa itu sendiri.
“Misalnya untuk pembangunan fasilitas pengairan di desa, yang otomatis bermanfaat bagi petani dalam tingkatkan ekonomi,” ucapnya. (*)