Samarinda, Beri.id – DPRD Kota Samarinda menggelar Hearing dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Kaltimtara pada Rabu, 8 Mei 2024.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kinerja Bank Kaltimtara yang tertuang dalam LKPJ Walikota Samarinda Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kota Samarinda, Lantai 2, dan dihadiri oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dan unsur pimpinan Bank Kaltimtara.
Laila Fatihah, anggota Pansus LKPJ, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya DPRD Samarinda untuk meninjau kembali laporan LKPJ Pemkot TA 2023. Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah anggaran sebesar 15 miliar rupiah yang dialokasikan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), namun hanya 8,5 miliar rupiah yang terserap.
Menurut Laila, Bank Kaltimtara sebagai penyalur anggaran pemerintah mengalami beberapa kendala dalam mendistribusikan bantuan tanpa bunga yang dikenal sebagai Kredit Bertuah. Kendala tersebut meliputi aspek administrasi dan jumlah minimal pinjaman yang dinilai cukup tinggi.
“Ada beberapa kendala yang menyebabkan hal tersebut terjadi, yaitu administrasi dan jumlah minimal yang disediakan oleh pihak bank dinilai cukup tinggi,” kata Laila.
Ia menjelaskan bahwa administrasi yang rumit membuat masyarakat kesulitan memperoleh pinjaman tersebut, dan minimal pinjaman sebesar 5 juta rupiah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang lebih rendah.
“Minimal pinjaman 5 juta sementara yang dibutuhkan masyarakat di bawah 5 juta. Akhirnya Kredit Bertuah tidak terserap dengan baik,” ungkapnya.
Laila menyatakan bahwa DPRD Samarinda akan terus berupaya mencari alternatif agar distribusi bantuan terserap oleh masyarakat secara tepat sasaran dan merata. Salah satu ide yang diajukan adalah bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) untuk membentuk kelompok UMKM yang dapat memperoleh bantuan.
“Ide yang akan kita lakukan dalam bentuk kerja sama dengan Dinas Perindagkop untuk membuat kelompok UMKM yang bisa memperoleh bantuan. Dengan adanya pengelompokkan tersebut, nominal syarat peminjaman modal sejumlah 5 juta dapat terpenuhi,” tuturnya.
(Adv/DPRD Samarinda)