Samarinda, Beri.id – Rapat Hearing/Dengar Pendapat yang digelar oleh DPRD Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana menyoroti langkah penting dalam persiapan menghadapi bencana alam di Kota Samarinda. Pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Utama DPRD Kota Samarinda pada Senin, 6 November 2023, dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Budaya, Dinas Sosial, BPBD, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda.
Deni Hakim Anwar, Anggota DPRD Samarinda, menjelaskan kepentingan Raperda ini sebagai landasan dalam menangani bencana di kota tersebut, terutama mengingat rawannya Kota Samarinda terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, dan kebakaran.
“Saat ini di Kota Samarinda memiliki tiga kewaspadaan pertama adalah longsor, kedua banjir, ketiga kebakaran,” ujar Deni usai hearing.
Raperda ini akan memetakan sekolah yang berpotensi menjadi lokasi bencana melalui aplikasi dari BPBD Kota Samarinda, memungkinkan persiapan penanganan bencana di sekolah-sekolah lebih dini.
Deni berharap masukan dari OPD dan masyarakat menjadi pertimbangan DPRD dalam menyelesaikan Raperda ini. Diharapkan, Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana dapat menjadi acuan yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman dan tangguh di Kota Samarinda.
Pengaturan yang jelas dalam Raperda ini diharapkan akan membantu pengelolaan bencana di satuan pendidikan Kota Samarinda menjadi lebih terencana dan sistematis, memberikan rasa aman bagi peserta didik, orangtua, dan masyarakat setempat.
(Adv/DPRD Samarinda)